Polisi Kantongi 3 Grup Telegram-1 Akun Twitter Pasutri Jual Video Seks

Kasus Pornografi-UU ITE

Polisi Kantongi 3 Grup Telegram-1 Akun Twitter Pasutri Jual Video Seks

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 12:45 WIB
Salah satu adegan Ni Kadek DKS di salah satu vila di Ubud
Salah satu adegan Ni Kadek DKS di salah satu vila di Ubud. Foto: IST
Denpasar - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengantongi sebanyak tiga grup Telegram dan satu akun Twitter pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Gianyar yang membuat dan menjual video seks di media sosial (medsos).

"Sementara ada tiga (grup) di Telegram dan satu di Twitter. Yang lain sudah close semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirrekrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Kamis (25/8/2022).

Menurut Ambariyadi, pihaknya kini masih sedang menyelidiki jumlah anggota masing-masing grup tersebut. Sebab, banyak akun yang sebelumnya menjadi anggota telah keluar dari grup.



"Ini masih diselidiki. Karena banyak yang keluar grup semua," jelas perwira menengah Polri yang sempat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo Kota itu.

Seperti diketahui, pasutri di Bali yakni laki-laki berinisial GGG (33) dan perempuan berinisial Kadek DKS (30) ditangkap oleh Tim Sub Direktorat (Subdit) V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Mereka ditangkap lantaran membuat video seks lalu diunggah dan dijual ke medsos.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, mereka membuat lalu memposting video pornografi di akun Twitter dan membuat grup Telegram berbayar. Dari akun Twitter mereka mengajak pelanggan untuk bergabung di grup Telegram.

"Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi membayarnya kurang lebih Rp 200 ribu. Penyampaian dari tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20-an video," kata Satake Bayu saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

Satake Bayu mengungkapkan, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus mengetahui aktivitas pembuatan hingga mengunggah video porno tersebut saat melaksanakan patroli siber. Dari patroli siber itu ditemukan adanya akun Twitter dengan 106 following dan 68,9 ribu followers. Akun Twitter itu memposting video yang bermuatan pornografi.

Dalam akun Twitter tersebut, terlihat ada beberapa video adegan berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama. Pada akun Twitter tersebut termuat juga "open group exclusive Telegram".

Dari temuan itu, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus kemudian melakukan berbagai upaya penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Dari sana diketahui bahwa pelaku yang menjadi admin grup Telegram tersebut.

"Di dalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video porno dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun Twitter sebelumnya, di mana pemeran video porno tersebut diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan istrinya," ungkap Satake Bayu.


(nor/nor)

Hide Ads