Polisi Segera Limpahkan Kasus Pasutri Pemeran-Pembuat Video Seks di Bali

Kasus Pornografi-UU ITE

Polisi Segera Limpahkan Kasus Pasutri Pemeran-Pembuat Video Seks di Bali

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 24 Agu 2022 12:34 WIB
ilustrasi
Foto: ilustrasi aksi pornografi (Dok.Detikcom)
Denpasar -

Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akan segera melimpahkan pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus pornografi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berinisial GGG (33) dan Ni Kadek DKS (30).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K., S.H.,M.H., saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (24/8/2022) membenarkan. Menurutnya, sebelum pada tahap pelimpahan, penyidik saat ini masih sedang dalam proses pemberkasan

"Masih proses pemberkasan dalam rangka kirim berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),"ungkap AKBP Ambariyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, setelah proses pemberkasan selesai, maka penyidik akan segera melimpahkan perkara ke kejaksaan.

"Kami fokus (pemberkasan) itu dulu," tegas mantan Kapolres Probolinggo Kota ini.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, masih kata perwira menengah yang juga sempat menjabat sebagai wakil kepala Polres Gianyar, terkait adanya tersangka lain, pihaknya menyatakan jika sampai proses pemberkasan saat ini, polisi hanya menetapkan dua tersangka.

"Sementara ini hanya dua (GGG dan istrinya Ni Kadek DKS),"ungkap Mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

Hanya saja, meski sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, namun pihak kepolisian hanya menahan tersangka GGG.

"Atas pertimbangan kemanusiaan, istrinya (Ni Kadek DKS) tidak kami tahan karena anak masih kecil. Tidak ada yang mengurus kalau kami tahan,"terang AKBP Ambariyadi

Untuk diketahui, hingga kasus yang menyeret pasutri muda asal Karangasem namun tinggal di wilayah Gianyar berinisial GGG dan istrinya Ni Kadek DKS berawal dari patroli tim Siber Ditrektorat Reskrimsus Polda Bali. Hasil patroli siber, ditemukan adanya akun telegram dan tweeter berbayar dengan konten dewasa.

Selanjutnya, dari temuan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pasutri anak dua itu dan menetapkan tersangka.




(kws/dpra)

Hide Ads