Pernyataan Mantan Bupati Tabanan Usai Divonis Bersalah

Korupsi DID Tabanan

Pernyataan Mantan Bupati Tabanan Usai Divonis Bersalah

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 23 Agu 2022 16:48 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti usai menjalani sidang pembacaan putusan perkara suap pengurusan DID 2018, Selasa (23/8/2022).
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti usai menjalani sidang pembacaan putusan perkara suap pengurusan DID 2018, Selasa (23/8/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Tabanan - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan pernyataan usai dirinya divonis bersalah. Ia menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, Selasa (23/8/2022).

Eka Wiryastuti mengaku tetap bersyukur kendati Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonisnya bersalah dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

"Ya bersyukur saja. Karena minimal, apa, walaupun saya dinyatakan bersalah, saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan. Itu saja," ujar Eka Wiryastuti usai sidang.

Selain itu, ia mengaku bersyukur terhadap putusan hakim. Seperti diketahui, putusan tersebut meringankan hukumannya dari tuntutan selama empat tahun menjadi dua tahun penjara.

"Sudah pasti bersyukur. Hidup ini mesti banyak bersyukur. Yang penting saya sehat, saya tidak jahatin orang. Saya tidak ambil uang orang," tukasnya seraya bergegas ke ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna memutuskan, mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara suap pengurusan DID kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan primer, Eka Wiryastuti disebut melakukan perbuatan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Eka Wiryastuti juga bebas dari tuntutan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya sebagaimana tuntutan JPU.

Sementara itu, koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma menyebutkan, putusan hakim tersebut jauh dari fakta-fakta persidangan. "Salah satunya dalam soal memberi," kata koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma.

Ia menegaskan, Eka Wiryastuti tidak pernah mengenal saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Namun majelis hakim menafsirkan ada kesepakatan antara saksi Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Eka Wiryastuti sebagai pelaku utama.

"Di fakta persidangan itu tidak ada. Eka tidak kenal. Dewa tidak pernah berkomunikasi tentang DID," imbuhnya.

Bahwa ada perintah koordinasi, ia membenarkannya. Namun ia menegaskan perintah koordinasi itu tidak untuk menyuruh menyuap. Kedua, sambung Wija Kusuma, soal memberi kepada pegawai negeri. Sesuai fakta persidangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak memiliki kewenangan terhadap DID.

"Tetapi pemberian (saksi) Dewa Wiratmaja itu dianggap sebagai suap. Padahal Dewa Wiratmaja itu ditipu, dan Dewa Wiratmaja tidak pernah melaporkan kepada Eka," ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam pertimbangan majelis hakim mempertanyakan mengapa saksi Dewa Wiratmaja selaku staf khusus Eka Wiryastuti saat menjadi bupati, tidak ditegur. Menurut Dewa, mantan bupati Tabanan tersebut tidak mengetahui soal penyuapan.

"Karena Eka Wiryastuti tidak tahu kalau dia (saksi Dewa Wiratmaja) melakukan penyuapan. Kalau dia lakukan penyuapan, barangkali dihambat itu. Namun demikian, sesuai dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim, Eka Wiryastuti masih pikir-pikir selama seminggu. Kami juga menunggu sikap jaksa nanti," pungkas Wija Kusuma.


(irb/irb)

Hide Ads