Curi 3 HP Saat Acara Nobar di Angkringan Badung, Pria Gresik Dibekuk

Curi 3 HP Saat Acara Nobar di Angkringan Badung, Pria Gresik Dibekuk

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 21 Agu 2022 10:04 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi - Seorang pria asal Gresik ditangkap gegara mencuri tiga handphone saat nobar pertandingan sepak bola di sebuah angkringan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. (Foto: agung pambudhy)
Badung -

Seorang pria bernama Muhammad Andika alias Andika ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung. Pria asal Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) itu ditangkap gegara mencuri tiga handphone (HP).

Andika mencuri tiga buah HP milik pengunjung yang nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di Warung Angkringan One Way di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Terduga sudah melakukan perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di TKP Warung Angkringan One Way," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya kepada detikBali, Minggu (21/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudana menuturkan, korban pencurian HP tersebut adalah salah satu pengunjung Warung Angkringan One Way. Pengunjung tersebut awalnya nobar pertandingan sepak bola di Warung Angkringan One Way bersama temannya pada 25 Juli 2022 sekira pukul 21.30 Wita.

Korban baru menyadari bahwa HP yang ditaruh di dalam tas selempang miliknya raib setelah selesai nobar. Adapun jenis HP yang hilang yaitu Redmi 8A Pro, Vivo Y17 dan Xiaomi Redmi 9C. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Atas kehilangan tersebut, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung. Laporan diterima dengan registrasi nomor LP/B/278/VI/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut. Akhirnya didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di seputaran wilayah Jalan Bung Tomo, Kota Denpasar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Bung Tomo, Kota Denpasar. Sayangnya, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat kosnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bekerja di wilayah Kabupaten Karangasem. Berdasarkan informasi itu pula, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di tempat kerjanya di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tiga buah HP di Warung Angkringan One Way.

"Motif pelaku dengan sengaja ingin memiliki dan menjual hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi terduga pelaku," jelas Sudana.

Atas tindakannya itu, Andika ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.




(iws/iws)

Hide Ads