Tersangka Penembak Emak-emak dari Lexus di Badung Tak Ditahan Polisi

Tersangka Penembak Emak-emak dari Lexus di Badung Tak Ditahan Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 18 Agu 2022 20:15 WIB
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (15/8/2022).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers penembakan pemotor di Polres Badung, Senin (15/8/2022). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Badung - Tersangka penembakan seorang perempuan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali tidak ditahan oleh polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi beralasan, pelaku tidak ditahan karena menyebabkan sakit hanya sementara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana mengatakan, tersangka dijerat Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijerat dengan pasal itu karena hanya sebatas kelalaian semata.

"Pelaku tidak ditahan, karena pelaku melanggar Pasal 360 ayat 2 jadi dari pihak Reskrim tidak menahan. Pasal 360 ayat (2) KUHP ini karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka dan sakit sementara," kata Sudana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).



Sudana menegaskan, pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 16 Agustus 2022 usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Selain itu, pelaku juga tidak dikenakan sanksi atas penggunaan senjata tersebut. Menurut Sudana, penggunaan senjata sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.

"Terkait kepemilikan senjata api sesuai Perkap 8/2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga tidak ada sanksi," jelas Sudana.

Seperti diketahui, kejadian penembakan pemotor di Jalan Raya Ayunan menimpa seorang perempuan bernama Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri (33).

Pelaku menembak perempuan itu dengan dalih hendak berburu burung kokokan yang dilakukan dari dalam mobil mewah merek Toyota Lexus dengan nomor polisi B 66 FRD. Namun pelat kendaraan yang dipakai tersebut ternyata palsu.

Berdasarkan hasil temuan polisi, pelat mobil dengan surat-surat kendaraan mati itu memiliki pelat asli dengan nomor B 776 JHN.




(nor/nor)

Hide Ads