Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana mengatakan, tersangka dijerat Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijerat dengan pasal itu karena hanya sebatas kelalaian semata.
"Pelaku tidak ditahan, karena pelaku melanggar Pasal 360 ayat 2 jadi dari pihak Reskrim tidak menahan. Pasal 360 ayat (2) KUHP ini karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka dan sakit sementara," kata Sudana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Sudana menegaskan, pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 16 Agustus 2022 usai pihaknya melakukan gelar perkara.
Selain itu, pelaku juga tidak dikenakan sanksi atas penggunaan senjata tersebut. Menurut Sudana, penggunaan senjata sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.
"Terkait kepemilikan senjata api sesuai Perkap 8/2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga tidak ada sanksi," jelas Sudana.
Seperti diketahui, kejadian penembakan pemotor di Jalan Raya Ayunan menimpa seorang perempuan bernama Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri (33).
Pelaku menembak perempuan itu dengan dalih hendak berburu burung kokokan yang dilakukan dari dalam mobil mewah merek Toyota Lexus dengan nomor polisi B 66 FRD. Namun pelat kendaraan yang dipakai tersebut ternyata palsu.
Berdasarkan hasil temuan polisi, pelat mobil dengan surat-surat kendaraan mati itu memiliki pelat asli dengan nomor B 776 JHN.
(nor/nor)