Beraksi di Siang Bolong, 5 Pemulung Curi Besi Vila di Tabanan Dibekuk

Beraksi di Siang Bolong, 5 Pemulung Curi Besi Vila di Tabanan Dibekuk

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 18 Agu 2022 19:28 WIB
Lima pelaku pencurian besi beton pada lokasi pembangunan vila di Desa Buwit diapit dua petugas Polsek Kediri di ujung kiri dan kanan, Kamis (18/8/2022).
Lima pelaku pencurian besi beton di lokasi pembangunan vila Desa Buwit diapit dua petugas Polsek Kediri di ujung kiri dan kanan, Kamis (18/8/2022). Foto: Polsek Kediri
Tabanan - Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri menangkap lima orang pelaku pencurian besi beton proyek pembangunan vila di Jalan Bypass Nyanyi, Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Kelima pelaku yang diketahui bekerja sebagai pemulung itu ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya pada Rabu (17/8/2022) dan kini masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," jelas Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Kamis (18/8/2022).

Kelima pelaku pencurian besi beton tersebut antara lain Yohanes Ngai (40) asal Flores, Nusa Tenggara Timur; Yefit Reldi Tefnay (41) asal Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.



Selanjutnya Mulyadi (39) asal Situbondo, Jawa Timur; Dortius Atas (48) asal Situbondo, Jawa Timur; dan Sinto Wahyudi (63) asal Jember, Jawa Timur.

Kadek Ardika menjelaskan, para pelaku mencuri besi beton di proyek pembangunan vila milik I Made Dwi Tenaya (48) asal Jembrana pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wita. Proyek itu berlokasi di lingkungan Banjar Merta Sari, Desa Buwit.

Korban saat itu hendak jalan-jalan dengan keluarganya ke Desa Pandak Gede. Saat melewati lokasi proyek, korban melihat banyak struktur pondasi beton dalam keadaan hancur.

Korban kemudian berhenti dan memeriksa kondisi pondasi tersebut. Rupanya, pondasi bangunan sudah banyak yang hancur.

Besi pada struktur pondasi bangunan tersebut banyak yang hilang. Padahal dalam waktu dekat, rencana pembangunan vila akan dilanjutkan. Korban juga mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan usai olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai kelima orang pelaku tersebut.

Pencarian terhadap kelima pelaku tersebut dilakukan setelah Polisi memperoleh informasi mereka ada di sekitar Kediri.

"Dari interogasi awal, kelima pelaku mengakui sudah mencuri besi beton tersebut dengan cara membongkar pondasi dan mengambil besi-besinya dengan alat pemotong besi," jelas Ardika.

Selain menangkap kelima pelaku, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti antara lain satu gunting besi, satu palu, satu gergaji besi, 127 potong besi beton, dua karung berisi besi ulir, dan empat unit motor.

"Untuk sementara, kelima pelaku ini kami sangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 huruf 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.


(nor/nor)

Hide Ads