Terbukti Curas di Kuta, Bule Italia Divonis Lima Setengah Tahun

Terbukti Curas di Kuta, Bule Italia Divonis Lima Setengah Tahun

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 08 Agu 2022 20:25 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Foto: ilustrasi penjara (Getty Images/iStock)
Bali -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman selama lima tahun enam bulan kepada seorang warga negara Italia, Nicola Di Santo (34). Ia terbukti bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pasangan suami istri, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo, dari Italia.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nicola Di Santo dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," ujar Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dalam sidang putusan yang berlangsung secara daring (dalam jaringan), Senin (8/8/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan Nicola Di Santo terbukti melakukan perbuatan pidana Pasal 365 ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3, KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pidana itu sesuai dakwaan subsider kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Tidak hanya itu, putusan ini juga tidak berbeda dengan tuntutan yang semula diajukan pihak JPU di bawah koordinasi Jaksa Ketut Hevy Yushantini.

ADVERTISEMENT

Selain Nicola Di Santo, putusan hukuman juga dijatuhkan kepada Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris dalam sidang terpisah.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Nicola Di Santo. Perbuatannya itu memenuhi ketentuan Pasal Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP atau sesuai dakwaan subsider yang diajukan JPU.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariartha menjatuhkan hukuman kepada Gregory dengan pidana kurungan selama lima tahun.

Putusan ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan JPU yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Kedua terdakwa melakukan aksinya pada Kamis (11/12/2022) lalu. Perbuatan mereka merugikan korbannya sebesar Rp 900 juta dan aset digital sebesar USD 552.863,81.

Tidak hanya kerugian materi, perbuatan mereka juga mengakibatkan korbannya syok.

Sebelumnya, pencurian dengan kekerasan itu dilakukan di tempat tinggal korban, Vila Seminyak Estate & Spa, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Nicola, Gregory, dan satu orang temannya yang masih buron melakukan aksinya saat korban sedang tidur. Sebelumnya, mereka menyalakan kembang api dengan letusan sebanyak lima puluh kali.

Letusan itu membuat korban terbangun. Di saat yang sama, kedua terdakwa dan satu rekannya yang masih buron datang dengan mengenakan penutup wajah berwarna hitam. Selanjutnya, terdakwa memukul wajah dan menyumpal mulut korban, Principe.

Setelah itu, salah satu di antara terdakwa pergi ke kamar istri korban, Camilla. Terdakwa juga menghajar serta menyekap dan menodongkan pisau kepada Camilla.

Terdakwa kemudian meminta nomor pin brankas kepada korban dan mengambil barang berharga yang ada di dalamnya seperti uang tunai Rp 200 juta, uang Euro sebanyak sepuluh ribu, uang Brazil, serta BPBK mobil dan motor gede.

Selain itu, terdakwa Gregory juga merampas kamera dan telepon seluler (ponsel) korban. Terdakwa meminta nomor pin untuk membuka ponsel itu. Serta meminta kode akses untuk membuka aplikasi penyimpanan mata uang crypto, Bitcoin.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads