Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Kediri

Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Kediri

Chairul Amri Simabur - detikBali
Jumat, 05 Agu 2022 19:25 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi - Seorang residivis kambuhan yang belum lama bebas dari lembaga pemasyarakatan dibekuk tim Polsek Kediri, Tabanan, terkait kasus pencurian dua unit sepeda motor. (Foto: Edi Wahyono)
Tabanan -

Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri, Tabanan, mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada pertengahan dan akhir Mei 2022 lalu. Ternyata pelakunya seorang residivis kambuhan yang belum lama bebas dari lembaga pemasyarakatan atas nama Asep Buhori (43).

"Ya, pelakunya residivis yang baru keluar lembaga pemasyarakatan," kata Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Jumat (5/8/2022).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dua aksi pencurian yang menimpa Inayah (38) dan Putu Setiabudi (40) yang sama-sama dari Kecamatan Kediri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inayah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio merah marun dengan pelat DK 4951 HQ pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban kehilangan motornya saat hendak pergi ke pasar.

Korban lainnya, Putu Setiabudi kehilangan motor Yamaha NMAX warna hitam dengan pelat DK 5217 FAD pada Senin (30/5/2022). Pagi itu, korban mendapati motor yang semula diparkir di garase sudah raib.

ADVERTISEMENT

"Dari dua laporan itu kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar TKP," jelas Ardika.

Hasil penyelidikan saat itu mengarah pada kesimpulan bahwa pelaku di dua lokasi kejadian tersebut orang yang sama. Selain itu, orang yang dicurigai itu juga dikabarkan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tabanan.

Ciri-ciri pelaku tersebut kemudian disebarkan ke seluruh kantor Kepolisian. Hingga Jumat (5/8/2022), pihak Polsek Kediri memperoleh informasi dari Polresta Denpasar bahwa orang dengan ciri-ciri itu ditangkap di wilayah Denpasar lantaran mencuri ponsel.

"Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencurian motor di Kediri. Selain pelaku, dua motor yang dicuri pelaku juga sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata mantan Kapolsek Selemadeg ini.

Selain itu, Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang lupa dan meninggalkan kunci motor dalam keadaan masih nyantol.

"Dulu dia juga ketahuan mencuri sepeda motor di Selemadeg," imbuhnya.

Pelaku yang kini ditahan di Polsek Kediri disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 huruf 3e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.




(iws/iws)

Hide Ads