Keempat pelaku tersebut bernama Rismanto, Heri Susilo, Masduki dan Adi Saputro. Pelaku sebenarnya sebanyak lima orang. Namun satu pelaku berinisial JO masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. Mereka beraksi dengan membobol proyek hotel hingga rumah sakit.
"Ini komplotan spesialis pembobol hotel, vila dan rumah sakit. Dan kejadiannya cukup fantastis kalau dinilai dari barang yang hilang, Rp 1,2 M. Namun karena dia butuh uang barang-barang itu dijual murah semua, padahal kalau aslinya mahal itu," kata Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat konferensi pers, Senin (4/8/2022).
Adapun lokasi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku yakni di proyek Rumah Sakit Murni Teguh, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung; proyek Beach Club Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung; dan proyek Hotel Impiana, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kemudian dilakukan pula di proyek perumahan elit Ciputra, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan; proyek Rumah Sakit Payangan di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar dan proyek Patina Hotels and Resort di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Aksi pelaku diketahui setelah melakukan pencurian di Patina Hotels and Resort. Suratno mengungkapkan, modus dari komplotan enam orang dengan memanfaatkan salah satu dari mereka yang merupakan mantan pekerja di salah satu hotel. Setelah ia tidak lagi bekerja di sana, pelaku kemudian mengajak beberapa temannya untuk melakukan pencurian.
"Mungkin sambil kerja sambil mengawasi, ternyata kok bisa ini dibawa pulang. Mungkin niatnya muncul di situ sehingga ketika dia sudah tidak bekerja di situ dia kemudian datang bersama teman-teman untuk melakukan pencurian pemberatan dengan cara membuka pintu pagar secara paksa, membuka pintu kemudian mengambil barang," jelasnya.
"Apa barang yang diambil? Barang-barang sanitary di hotel atau vila atau rumah mewah. Seperti kran, shower, ya yang barang-barang. Jadi barangnya cukup mahal karena baru dipakai, baru dipasang," tambahnya.
Barang-barang curian tersebut kemudian dikumpulkan oleh para pelaku kemudian dibawa menggunakan mobil yang disewa. Setelah itu, hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk menyewa salah satu ruko. Selain itu, ada juga yang dipakai untuk membeli beberapa barang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Para pelaku berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan penyelidikan. Menurut Suratno, serangkaian kegiatan penyelidikan ternyata para pelaku masih berada di wilayah Bali. Hal itu dikarenakan mereka belum puas melakukan pencurian.
"Kemungkinan masih belum puas jadi masih pengen ada di Bali. Mungkin masih pengen melakukan tindak pidana lagi. Karena kan orang Demak mereka, ngapain lama-lama di Bali kalau nggak nyari kesempatan. Mereka ada di daerah Denpasar Selatan, di daerah Sidakarya situ, kemudian kita lakukan penangkapan," tuturnya.
"Setelah kita lakukan serangkaian interogasi dan pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa mereka ada enam TKP yang mereka lakukan hal yang sama. Dua di rumah sakit, satu di perumahan elit, kemudian dua di hotel, enam TKP," imbuhnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bundel daftar barang-barang hilang, dua unit kipas angin yang dibeli dari hasil penjualan barang curian, empat set pakaian yang digunakan oleh pelaku, satu set pelat palsu dan satu unit mobil merek Toyota Kijang Innova reborn warna hitam.
Mereka kini telah menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. keempat pelaku terancam mendapatkan hukuman selama sembilan tahun penjara.
(nor/irb)