Beraksi 9 Kali, Mahasiswa Denpasar Spesialis Curi Tabung Gas Ditangkap

Beraksi 9 Kali, Mahasiswa Denpasar Spesialis Curi Tabung Gas Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 29 Jul 2022 01:55 WIB
Mahasiswa Denpasar spesialis pencurian tabung gas bernama I Gede Wisnu Artika.
Mahasiswa Denpasar spesialis pencurian tabung gas bernama I Gede Wisnu Artika. Foto: Polsek Abiansemal
Badung - Kepolisian Sektor (Polsek) Abiansemal menangkap seorang mahasiswa spesialis pencurian tabung gas bernama I Gede Wisnu Artika (27). Pria asal Banjar Tegal Linggah, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar itu, telah melakukan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto dalam keterangannya kepada detikBali, Kamis (28/7/2022) malam.

Adapun lokasi tindak kejahatan pencurian tabung gas tersebut, warung pemotongan babi Banjar Kambang Bongkasa mencuri lima tabung gas 12 kilogram, Seoul Cafe Sangeh mencuri delapan buah tabung gas 3 kilogram, warung babi guling Banjar Pande mencuri dua buah tabung gas 3 kg, dan Warung EMJ Sibang Kaja mencuri 12 buah tabung gas 3 kilogram.

Kemudian, Banjar Badung Sibang Gede mencuri dua buah tabung gas 3 kilogram, warung Darmasaba mencuri 1 buah tabung gas 1 kilogram, warung Sempidi Mengwi mencuri dua buah tabung gas 3 kilogram, warung Taman Ayun Mengwi mencuri dua buah tabung gas 3 kilogram, serta kos-kosan Jalan Raya Kwanji Kuta Utara mencuri dua buah tabung gas 3 kilogram.

Mahasiswa tersebut ditangkap polisi usai mencuri tabung gas di warung milik korban I Nengah Budiasa (43), di Banjar Kambang, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Pencurian tabung gas itu dilakukan pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 08.15 Wita.

Awalnya korban sekitar pukul 08.15 Wita, mendatangi warungnya usai belanja dari pasar. Korban saat itu melihat pintu warung dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ke dalam warung, korban melihat lima tabung gas 12 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam warung, telah hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3.050.000, akhirnya melapor ke polisi.

Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi warung untuk melakukan olah TKP. Polisi juga melakukan pengumpulan keterangan dari korban dan saksi. Berdasarkan hasil interogasi, analisa polisi mengarah kepada seorang laki-laki bernama I Gede Wisnu Artika.

Kemudian sekitar pukul 09.30 Wita, polisi bergerak menuju Jalan Raya Bongkasa, guna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan berbekal keterangan saksi, polisi lalu melaksanakan mobiling di seputaran Jalan Raya Bongkasa.

Polisi pada akhirnya melihat mahasiswa tersebut sedang melintas dan terdapat tabung gas 12 kilogram di sepeda motornya. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

"Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Beat Putih DK-6212-AF," terang Ruli.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atas nama pelaku, sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor registrasi polisi DK-6212-AF, lima buah tabung gas 12 kilogram, 12 tabung gas 3 kilogram, dan dua buah tang.

Mahasiswa tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi mengganjarnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


(irb/irb)

Hide Ads