Sikapi Vonis Bebas Korupsi Masker, Kejari Karangasem Tempuh Kasasi

Sikapi Vonis Bebas Korupsi Masker, Kejari Karangasem Tempuh Kasasi

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 01 Agu 2022 19:42 WIB
Dua dari tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem saat pelimpahan perkara beberapa waktu lalu
Dua dari tujuh terdakwa korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem saat pelimpahan beberapa waktu lalu (Foto: Dok.Detikcom)
Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menempuh upaya banding dan kasasi dalam perkara dugaan korupsi masker di Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra, membenarkan upaya tersebut.

"Terhadap dua terdakwa yang diputus bersalah, kami ajukan banding. Sedangkan lima terdakwa yang diputus bebas, kami tempuh kasasi," kata Dewa Semara Putra, Senin (1/8/2022).



Upaya banding tersebut dilakukan terhadap putusan terhadap terdakwa mantan Kepala Dinsos Karangasem, I Gede Basma (58), dan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial di Dinsos Karangasem, I Gede Sumartana (57).

Sementara upaya kasasi dilakukan terhadap putusan lima terdakwa lainnya yang divonis bebas. Kelima terdakwa yang divonis bebas ini antara lain I Nyoman Rumia (49) selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan.

Selanjutnya, I Wayan Budiarta (50) selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, I Ketut Sutama Adikusuma (47), I Gede Putra Yasa (46), dan Ni Ketut Suartini (48).

"Upaya ini sudah kami putuskan pada Jumat (29/7/2022). Salah satu pertimbangan kami, putusan majelis hakim jauh berbeda dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sementara kasasi, kami punya hak untuk mengajukannya sesuai ketentuan Pasal 253 KUHAP," tegas Dewa Semara Putra.

Dalam amar putusan, terdakwa I Gede Basma dan I Gede Sumartana divonis bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Atau, sesuai dakwaan subsider yang diajukan JPU.

Hakim menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara kepada Basma. Sedangkan dalam surat tuntutan, JPU menuntut Basma dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan.

Sedangkan Sumartana dihukum selama satu tahun penjara. Sementara dalam tuntutan, JPU menuntut agar Sumartana dihukum tujuh setengah tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan, lima terdakwa lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi seperti yang didakwakan JPU. Baik dalam dakwaan primer maupun subsider.


(dpra/dpra)

Hide Ads