Residivis berinisial TG (27) yang ditangkap polisi gegara menjebol pusat gadai di Denpasar, Bali, mengungkapkan alasannya beraksi tanpa busana. Ia terekam CCTV telanjang bulat saat melakukan aksi pencurian.
"Iya (dia melakukan aksi pencurian dalam keadaan) telanjang," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat dihubungi detikBali, Sabtu (30/7/2022).
Hendra mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pelaku untuk menjelaskan maksudnya membobol tempat gadai barang dalam keadaan telanjang. Adapun alasan pelaku agar lebih gampang masuk ke dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan dia sih, katanya biar gampang masuk ke dalam. Karena dia kan jebol pintu, pintu besi keras, jadi menurut keterangannya kalau pakai baju enggak leluasa, makanya dia telanjang masuknya," terang Hendra.
Menurut Hendra, sesuai rekaman CCTV yang didapat pihaknya, pelaku membobol pusat gadai dalam kondisi bugil. Setelah membobol pusat gadai, pelaku baru mengenakan pakaiannya lagi. Polisi belum bisa berspekulasi ke hal lain atas kasus pencurian pelaku tanpa busana tersebut.
"Jadi kami tidak bisa berspekulasi ke hal lain. Kalau pengalaman saya yang dulu-dulu, kalau kayak gitu sih, ada ritual biasanya. Cuma karena dia bilang seperti itu, ya kami sementara iya kan dulu," ujarnya.
Di sisi lain, Hendra menegaskan pelaku sejauh ini tidak ada tanda-tanda mengalami kelainan mental. Sebab, pelaku tampak terlihat aktif menggunakan media sosial. Pelaku juga merupakan residivis dua kali kasus pencurian. Pria itu melakukan aksinya pertama kali di Sulawesi Utara (Sulut) dan kedua dilakukan di wilayah Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dengan membobol apotek.
Namun, menurut Hendra, pelaku juga belum memberikan keterangan secara gamblang kepada pihaknya saat dilakukan pemeriksaan. Pelaku bahkan belum menyebutkan lokasi tinggalnya di Bali.
"Ini juga masih berbelit-belit, dia belum buka tinggal di mana, jadi belum bisa dipastikan. Dia kemarin bilangnya cuma di kolong jembatan (tinggalnya). Cuma kami ajak dia tunjukkan di mana kolong jembatannya, dia juga enggak bisa menunjukkan," ungkap Hendra.
"Jadi orangnya masih belum terlalu kooperatif, masih berbelit-belit, keterangannya berubah-ubah, tapi kan kami perkuat alat bukti dan saksi yang ada di TKP. Itu yang kami perkuat, itu sudah cukup sih," imbuhnya.
Polsek Denpasar Barat kini masih melakukan pengembangan atas aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Polisi masih mendalami adanya dugaan TKP pencurian lain yang sempat menjadi sasaran pelaku.
"Kami masih kembangkan ada satu lagi TKP yang mirip, tetapi masih kami dalami, sama jebol tembok juga, yang dicari kan brankas. Jadi belum ada titik yang jelas, baru kemarin (di pusat gadai) ini yang pasti (dan) jelas," tegas Hendra.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Denpasar Barat menangkap residivis berinisial TG (27), asal Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) karena menjebol tempat gadai barang, di Jalan Teuku Umar Nomor 231 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
"Pelaku diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 (KUHP) dengan tempat kejadiannya perkara di Pusat Gadai, Jalan Teuku Umar Nomor 231 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina kepada detikBali, Sabtu (30/7/2022) dini hari.
(irb/irb)