Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat menangkap seorang pria berstatus sebagai residivis berinisial TG (27). Pria asal Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tersebut ditangkap karena menjebol tempat gadai barang, Pusat Gadai, di Jalan Teuku Umar Nomor 231 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
"Pelaku diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 (KUHP) dengan tempat kejadiannya perkara di Pusat Gadai, Jalan Teuku Umar Nomor 231 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina kepada detikBali, Sabtu (30/7/2022) dini hari.
Hendra menerangkan, aksi kejahatan pelaku diketahui pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 10.00 WITA sehingga kemungkinan beraksi sehari sebelumnya, yakni pada Sabtu (23/7/2022). Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian berupa uang Rp 3 juta, serta mengalami kerusakan bangunan fisik akibat dijebol pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya yang terekam CCTV, pelaku beraksi dengan telanjang/bugil. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang memiliki ciri-ciri tato di lengan.
Tim Opsnal yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Barat Iptu Kevin Mario Imanuel Simatupang kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (28/7/2022). Polisi juga menembak kaki pelaku karena mencoba kabur ketika ditangkap.
"Saat diminta untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya, pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke kedua kaki pelaku," jelas Hendra.
(kws/kws)