Ditpolairud Bali Tangkap 2 Tersangka Penyelundupan 15 Penyu Hijau

Ditpolairud Bali Tangkap 2 Tersangka Penyelundupan 15 Penyu Hijau

Triwidiyanti - detikBali
Jumat, 29 Jul 2022 12:56 WIB
Jumpa pers penangkapan 15 penyu hijau di Ditpolairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (29/7/2022).
Jumpa pers penangkapan 15 penyu hijau di Ditpolairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (29/7/2022). Foto: Triwidiyanti/detikBali
Denpasar - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan dua tersangka penyelundupan 15 penyu hijau di Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 03.15 Wita. Kedua tersangka hendak membawa penyu hijau langka (Chelonia Mydas) ke Denpasar.

"Keduanya berinisial masing-masing sopir AS (39), asal Kecamatan Negara, Jembrana, dan kernet G (47) asal Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, keduanya dibayar Rp 700 ribu/ekor untuk sekali angkut ke Denpasar," ungkap Wadir Polairud Polda Bali AKBP Wahyudi Wicaksana, saat jumpa pers di Ditpolairud Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (29/7/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, 13 penyu betina dan 2 ekor jantan tersebut berasal dari Madura, Jawa Timur, untuk dibawa ke pengepul Denpasar. Peran para tersangka sebagai pembawa atau pengangkut penyu dari wilayah Sumur Kembar, Hutan Cekik.

"Kami buntuti dari sumur kembar Hutan Cekik Gilimanuk, info dikembangkan intel pol air, kemudian ditangkap pukul 03.00 Wita, dan diamankan 15 ekor penyu hijau di By Pass Ida Bagus Mantra," ungkapnya.

Tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali. Polisi saat ini masih mendalami pihak pengepul penyu di Denpasar. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 15 penyu hijau dalam keadaan hidup, 1STNK mobil pikap Daihatsu,1 unit mobil, uang Rp 400 ribu, dan terpal cokelat.

Sementara itu, Kepala BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali R Agus Budi Santosa mengungkap kondisi penyu hijau jenis langka yang habitatnya tidak di Bali ini.

"Dari 15 ekor itu, jenis penyu hijau ada dua ekor yang kena tumor itu akan segera lakukan tindakan, dua ekor plivernya patah, ada yang patah di depan sebelah kiri ada yang di sebelah kanan, ada enam ekor yang teritip (kesehatan buruk)," ungkapnya.

Melihat ukuran penyu yang besar, menurutnya, kemungkinan penyelundupan penyu ini dijual bukan untuk keperluan upacara. Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun.

Pasca penemuan ini, pihaknya akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan.

Para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Jo PPRI No 7 tahun 1999 Jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI no P20/menlh/sekjen/Kum/1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.


(irb/nor)

Hide Ads