Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pelaku Aniaya-Telantarkan Bocah di Sidakarya

Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pelaku Aniaya-Telantarkan Bocah di Sidakarya

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 25 Jul 2022 20:00 WIB
Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (25/7/2022).
Foto: Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (25/7/2022). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bakal melakukan tes terhadap kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan dan penelantaran bocah berinisial N yang ditemukan dalam kondisi luka lebam dan patah tulang di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"Kita akan periksakan (kejiwaan pelaku). Kita akan periksakan ke Dinas Sosial (Kota Denpasar) dan untuk psikologi juga akan periksakan. Kita akan mintakan," kata Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno kepada wartawan di kantornya, Senin (25/7/2022).

Namun Andre belum menyebut kapan kepastian kedua pelaku penganiayaan dan penelantaran bocah berinisial N tersebut dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa tes kejiwaan bakal dilakukan dalam waktu sesegera mungkin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secepatnya (kita akan lakukan tes kejiwaan). Karena kita daripada kejiwaan itu mempengaruhi juga sih dalam penyidikan sendiri nanti," jelas Andre.

Andre mengatakan, kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak sebelumnya teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP-B/744/VII/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES DPS/POLDA BALI tertanggal 20 Juli 2022 tentang kekerasan terhadap anak dan penelantaran.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kos kedua pelaku di Jalan Kertha Dalem Sari II Nomor 8 dan korban ditelantarkan di Jalan Bedugul, tepatnya di depan Kios Message, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Penganiayaan terhadap anak dilakukan pada Selasa (19/7/2022) mulai pukul 00.30 WITA sampai pukul 05.00 WITA.

Dari kejadian ini, polisi kemudian menangkap dua pelaku yakni pacar ibu korban sebagai pelaku utama yakni bernama Yohanes Paulus Manek Putra alias Dedi (38) asal Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ibu kandung bocah tersebut bernama Dwi Novita Murti (33) asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembiaran anaknya mengalami penyiksaan.

Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 dan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.




(kws/kws)

Hide Ads