Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Mengadili, satu, keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa (Eka Wiryastuti) tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna, saat membacakan putusan sela dalam sidang, Kamis (7/7/2022).
Masih dalam putusannya, majelis hakim juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan terhadap Mantan Bupati Tabanan itu dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan majelis hakim tersebut, selanjutnya sidang perkara gratifikasi pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan Terdakwa Eka Wiryastuti akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Usai sidang, Eka Wiryastuti tidak banyak memberikan pernyataan. Ia hanya mengaku menghargai putusan sela yang sudah ditetapkan majelis hakim.
"Ya kita hargai itu karena memang dibutuhkan proses pembuktian. Ya kita ikuti proses itu sampai selesai," ujarnya singkat seraya bergegas ke ruang tahanan sementara.
Di bagian lain, koordinator penasihat hukum Terdakwa Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, menegaskan lagi dasar pengajuan eksepsi.
"Dalam dakwaan itu tidak dijelaskan kapan Saudara Eka Wiryastuti bersama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Tempatnya ada. Waktunya tidak ditentukan," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghargai putusan sela yang sudah ditetapkan majelis hakim. "Dan kami siap lanjut ke (tahap) pembuktian," pungkasnya.
(kws/kws)