Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Laporan polisi ini dibenarkan Kuasa Hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah. Namun ia enggan menjelaskan detail laporan tersebut. Begitupun dengan Tamara Bleszynski yang belum berkomentar terkait masalah ini.
"Iya, benar. Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah.
Polda Jabar Periksa 12 Saksi
Sementara itu, dilansir dari detikJabar, Polda Jabar membenarkan laporan tersebut. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman materi laporan kasus penggelapan aset properti Tamara Bleszynski.
"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021. Kasus masih lidik (penyelidikan) untuk pendalaman materi," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, seperti dilansir dari detikJabar.
Polisi, kata Ibrahim, sudah memeriksa sejumlah saksi. Total sudah ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi. "Sudah ada 12 saksi yang di-interview dan klarifikasi," tutur dia.
(irb/irb)