Korban Salah Tangkap-Dibui, Toyibi Cuma Diganti Rugi Rp 15 Juta

Korban Salah Tangkap-Dibui, Toyibi Cuma Diganti Rugi Rp 15 Juta

I Ketut Suardika - detikBali
Rabu, 01 Jun 2022 00:31 WIB
Muhammad Toyibi korban salah tangkap
Muhammad Toyibi (Foto: I Ketut Suardika)
Jembrana -

Pengusaha kayu asal Jembrana, Muhammad Toyibi (48) sempat menjadi korban salah tangkap dan dibui alias dipenjara selama 225 hari atau 7, 5 bulan.

Tak terima, warga asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali ini menggugat Negara dengan meminta ganti rugi Rp 22 miliar. Namun atas gugatan itu, hakim hanya mengabulkan Rp 15 juta

Singkat cerita, kasus bermula saat Toyibi meminta bantuan I Putu Adi Guna mantan anggota Polri dan seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) untuk menagih hutang kepada Arifin, warga asal Banyuwangi, Jawa Timur sebesar Rp 50 juta sekitar April 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas masalah itu, Toyibi disangka terlibat melakukan tindak pemerasan. Tak hanya disangka melakukan pemerasan, atas kasus ini, ia juga ditangkap dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Negara dari tanggal 9 April 2021 sampai tanggal 13 Oktober 2021

Toyibi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Saat peradilan tingkat pertama (di PN Negara), Toyibi divonis pidana penjara 2 (dua) tahun

ADVERTISEMENT

Sesuai amar putusan saat itu, majelis hakim PN Negara sempat menyatakan Muhammad Toyibi terbukti secara sah dan bersalah terlibat tindak pidana pemerasan terhadap Arifin warga Banyuwangi, Jawa Timur.

Toyibi dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP.

Tak terima dengan vonis majelis hakim, Toyibi kemudian mengajukan upaya hukum banding.

"Pada putusan banding saya bebas. Tidak terbukti bersalah, kemudian saya bebas setelah ditahan 225 hari," ungkap Muhammad Toyibi saat ditemui detikBali usai sidang, Selasa, (31/5/2022).

Selanjutnya usai putusan banding itu, perjuangan Toyibi belum selesai. Jaksa penuntut umum dari Kejari Jembrana yang tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi mengajukan kasasi.

Saat kasasi, upaya hukum jaksa keok. Permohonan kasasi yang diajukan Kejari Jembrana ditolak dan menguatkan putusan sebelumnya (banding) dan menyatakan Toyibi tidak bersalah. "Praperadilan ganti rugi karena pengadilan sudah membuktikan bahwa saya tidak bersalah," tegas Toyibi.

Sesuai permohonan praperadilan ganti rugi, Toyibi menggugat Negara yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Polres Jembrana dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. "Ketiga institusi ini sebagai termohon saat praperadilan,"imbuh Toyibi

Tak main-main, sebagai pemohon, Toyibi menggugat kepada para termohon melakukan ganti rugi materiil sebesar Rp 22 miliar.

Besaran ganti rugi itu yakni dihitung dari kerugian usaha kayunya selama dirinya menjalani penahanan.

"Tetapi dari permohonan ganti rugi, seluruhnya hanya diganti rugi Rp 15 juta. Tetapi saya menerima putusan," imbuhnya.

Kata Toyibi, alasan dirinya menerima putusan karena baginya, gugatan materi bukan jadi pokok gugatan.

Melainkan, jauh lebih penting dari itu yakni pemulihan nama baik, karena telah dituduh melakukan pemerasan dan ditahan serta namanya tercemar. "Nanti saya pikir-pikir dulu. Apakah nanti ajukan lagi perdata atau tidak atas pencemaran nama baik," tukasnya.

Untuk diketahui, sesuai kutipan putusan PN Negara, hakim tunggal Wajihatut Dzikriyah, mengabulkan permohonan ganti kerugian pemohon untuk sebagian.

Sesuai putusan, hakim menghukum Negara (para termohon) untuk memberikan ganti kerugian kepada pemohon sejumlah Rp 15.342.612 dan memerintahkan turut termohon untuk tunduk dan patuh terhadap penetapan ini.




(dpra/dpra)

Hide Ads