Jambret HP di Legian, Residivis Ditangkap Polisi

Jambret HP di Legian, Residivis Ditangkap Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 24 Mei 2022 15:22 WIB
Pelaku penjambretan di Jalan Sri Kresna, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Foto: Dok. Polresta Denpasar
Badung -

Seorang pria residivis pencurian HP bernama Trisna Basuki (36), melakukan aksi penjambretan di Jalan Sri Kresna, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Aksi itu dilakukan pada Kamis (19/5).

Adapun korban penjambretan yakni seorang mahasiswa bernama Suharndoyo. Ia kehilangan ponsel iPhone XR sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

"Pelaku merupakan residivis kasus sama dan bebas dari LP Kerobokan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, korban bersama temannya melintas di Jalan Sri Kresna sambil melihat Google Maps pada Kamis (19/5) sekitar pukul 21.20 Wita. Tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang samping kiri dan langsung merampas paksa ponsel korban yang dipegang oleh temannya.

Korban dan temannya sempat mengejar pelaku. Saat pengejaran tersebut, korban dan temannya akhirnya mendapatkan ciri-ciri kendaraan pelaku. Kendaraan yang digunakan yakni sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK-2029-XX.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, korban dan temannya kehilangan jejak pelaku saat berada di traffic light simpang bingung. Atas kejadian itu, korban kehilangan satu buah iPhone XR warna putih miliknya. Korban akhirnya melapor ke Polsek Kuta.

Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya mendapatkan informasi pelaku.

Pada Jumat (20/5), polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di indekosnya di Jalan Tukad Unda VIII Nomor 5 Denpasar. Polisi langsung mengarah ke lokasi tersebut dan pelaku dapat diamankan.

"Pelaku mengakui melakukan jambret seorang diri dan HP sudah dijual ke seseorang bernama Martin seharga Rp 2.500.000, dan pelaku mengakui menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DK-2029-XX," ujar Sukadi.

Polisi kemudian memancing Martin untuk diajak bertemu. Martin pun dapat ditemukan beserta barang bukti HP iPhone XR warna putih. Barang bukti berupa ponsel iPhone XR beserta pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Kuta.

Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan satu buah ponsel iPhone XR warna putih dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK-2029-XX. Pelaku kini diganjar dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads