Tersangka Curanmor di Jembrana Ternyata Residivis Penganiayaan

Tersangka Curanmor di Jembrana Ternyata Residivis Penganiayaan

I Ketut Suardika - detikBali
Minggu, 22 Mei 2022 14:36 WIB
Tersangka kasus pencurian motor yang diamankan Polres Jembrana, Minggu (22/5/2022)
Tersangka kasus pencurian motor yang diamankan Polres Jembrana, Minggu (22/5). Foto: I Ketut Suardika/detikBali
Jembrana -

Tersangka pencurian motor Hirzi Arodi (20), merupakan residivis kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Peristiwa penganiayaan terjadi pada tahun 2018, tersangka saat itu masih di bawah umur, dan dihukum di wilayah hukum Polres Buleleng.

Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal waktu itu dipicu masalah sepele. Berawal dari bersenggolan motor antara tersangka dan korban, akhirnya terjadi cekcok di jalan.

"Korban dipukul dengan batu hingga menyebabkan korban meninggal," kata Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya tersangka divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara. Karena masih di bawah umur, tersangka ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem.

"Tersangka residivis, tahanan karena perkara penganiayaan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Hirzi Arodi ditangkap Satreskrim Polres Jembrana karena melakukan pencurian motor di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Senin (16/5).

Tersangka yang berasal dari Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pengayaman, Kecamatan Sukada, Buleleng, mencuri motor milik korban yang masih ada hubungan Ipar.

"Motif tersangka mencuri untuk menguasai motor yang dicuri karena memang tidak memiliki motor," tukasnya.

Tersangka mencuri motor menggunakan kunci cadangan yang sudah disimpan sejak sebulan sebelumnya. Karena ada kesempatan, motor dibawa kabur ke rumahnya di Buleleng.




(irb/irb)

Hide Ads