Oknum anggota TNI, Kopral Kepala atau Kopka I Nyoman Suardika alias Nyoman (44) yang tersangkut kasus narkotika terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman ini sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, proses hukum terhadap anggota TNI yang bertugas di Pembekalan Angkutan Kodam (Bekangdam) IX/Udayana ini tetap diserahkan sepenuhnya kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/Udayana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom IX/Udayana terkait pemeriksaannya. Saya kira sama. Pomdam sudah menegaskan tidak ada ampun atau toleransi untuk personel yang terlibat narkotika," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (18/5/2022).
Ia menyebutkan, ancaman hukuman kepada Kopka Nyoman ini berlaku juga bagi I Wayan Sudarma alias Wayan (54) dari Desa Dalung, Kabupaten Badung.
Sudarma merupakan orang yang membonceng Kopka Nyoman saat mengambil sabu-sabu yang dipesan dan ditaruh di Jalan Dharmawangsa, timur Kantor Bupati Tabanan, tepatnya dekat Apotek Restu Farma.
Nefli juga mengungkapkan, dari interogasi awal dan pemeriksaan lebih jauh terhadap Sudarma, sebelum ditangkap pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 00.45 WITA, keduanya mengaku mengambil sabu-sabu yang dipesan untuk dipakai bersama-sama.
"Pengakuannya (Kopka Nyoman) sudah tiga kali memakai (sabu-sabu). Dia memesan. Oleh penjualnya, Wisnu (tersangka dalam berkas terpisah) ditaruh di Jalan Dharmawangsa," sebutnya.
Sementara itu, Sudarma yang ditangkap bersama Kopka Nyoman mengaku bahwa ia saat itu membonceng. "Dia yang menunjukkan (tempat pengambilan). Saya joki saja," aku Sudarma.
Sudarma yang bekerja sebagai sopir bus pariwisata itu mengaku akan memakai sabu-sabu itu bersama Kopka Nyoman.
Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari Kopka Nyoman dan Sudarma seberat 0,28 gram bruto.
(kws/kws)