Sepeninggal mendiang I Made Rumada, posisi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan hingga kini masih kosong.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi oleh pelaksana harian (plh) sesuai keputusan rapat pleno internal Bawaslu Tabanan.
Sesuai berita acara pleno tertanggal 11 Mei 2022, posisi Plh Ketua Bawaslu Tabanan dijabat secara bergantian oleh dua anggota Bawaslu lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini posisi tersebut dijabat Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga I Ketut Narta.
Ia bertugas sebagai plh dari 12 Mei 2022 sampai 21 Mei 2022.
Selanjutnya pada 22 Mei 2022 sampai 31 Mei 2022, posisi itu dijalankan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa I Gede Putu Suarnata.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani menjelaskan, proses pengisian pergantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Tabanan menjadi kewenangan pusat.
"Terkait kekosongan posisi Ketua Bawaslu Tabanan sudah kami laporkan ke Bawaslu RI," jelas Ariyani saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Ia menjelaskan, proses PAW anggota Bawaslu Tabanan akan diawali verifikasi terhadap calon PAW.
"Siapa saja datanya ada di Bawaslu RI karena penetapan Bawaslu kabupaten atau kota adalah Bawaslu RI. Jadi semua datanya di sana," tegasnya.
Ia memperkirakan, bila tidak ada halangan, kemungkinan verifikasi akan dilakukan pada bulan depan, Juni 2022.
"Verifikasi itu untuk memastikan calon PAW bukan menjadi pengurus parpol. Kedua, calon PAW sakit atau meninggal. Itulah yang perlu dipastikan Bawaslu RI," jelasnya.
Ia juga membenarkan, sejauh ini posisi Ketua Bawaslu Tabanan diisi oleh plh sampai dengan ditetapkannya PAW secara definitif di sisa masa tugas sampai 2023.
"Siapa calon-calonnya yang di posisi empat, lima, atau enam, datanya ada di Bawaslu RI yang melakukan perankingan," sebutnya.
Disinggung soal kapan penetapan PAW ditetapkan, Ariyani menyebutkan semua bergantung pada verifikasi.
"Penetapan PAW kemungkinan tidak jauh dari proses verifikasi. Mudah-mudahan Juni juga bisa selesai. Karena yang PAW bukan hanya di Bali saja. Di beberapa daerah lain di Indonesia juga ada," pungkasnya. (*)
(dpra/dpra)