Terungkap! Pria Asal NTT Dibayar Rp 200 Ribu Ambil Sabu di Klungkung

Terungkap! Pria Asal NTT Dibayar Rp 200 Ribu Ambil Sabu di Klungkung

Agus Eka - detikBali
Sabtu, 14 Mei 2022 06:25 WIB
Tersangka EH saat dirilis BNNK Klungkung, Jumat (13/5/2022).
Tersangka EH saat dirilis BNNK Klungkung, Jumat (13/5/2022). Foto: Dok BNNK Klungkung
Klungkung -

Elandus Harianto atau EH (27) tak berkutik saat disergap petugas BNNK Klungkung, pada 6 Mei 2022 lalu.

Pria asal NTT ini kedapatan akan mengambil paket narkoba di jalan masuk Perumahan Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Sabu seberat 9,91 gram berhasil diamankan. Rupanya, pria pengangguran ini adalah bagian sindikat peredaran gelap narkoba, hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap BNNP Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EH, yang sudah 8 tahun berada di Bali dan baru dua tahun lalu lulus S1 di salah satu Perguruan Tinggi swasta, adalah salah satu kurirnya.

Kepala BNNK Klungkung AKBP I Made Pastika menjelaskan, tim berhasil mengamankan EH di TKP pada 6 Mei lalu itu sekira pukul 23.00 WITA.

Hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali melakoni sebagai kurir barang haram tersebut.

Ia mendapat bayaran Rp 200 ribu secara transfer. Salah satu temannya memerintah dia untuk mengambil paket sabu ini di sekitar jalan masuk sebuah perumahan. Jalan di lokasi memang tergolong sepi.

"Kami akan terus kembangkan ini," tegas Made Pastika, Jumat (13/5/2022).

Pria yang tinggal sementara di Jl. Tukad Banyusari, Kelurahan Panjer, Denpasar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas BNNK Klungkung mengumpulkan semua barang bukti secara lengkap.

Pelaku terancam dihukum 5 tahun paling singkat hingga penjara seumur hidup.

EH disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan Narkotika.

Pastika menjelaskan, pengungkapan ini berkat koordinasi Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Bali, serta Kepala BNNK Klungkung, Kasi Intel BNNP Bali beserta tim.




(kws/kws)

Hide Ads