Seorang oknum pemangku di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali ditangkap polisi gara gara terjerat kasus narkotika.
Oknum pemangku berinisial IWM (42) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Mirisnya lagi, usai ditangkap, kebiasaan buruk IWM ini sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA. Taruna, Rabu (27/4/2022) menjelaskan, IWM diamankan di pinggir Jalan Raya Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,16 gram.
"Saat ditangkap dan dilakukan test urine, tersangka IWM ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba,"terang Ricko.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan dan pengembangan, hanya berselang satu jam dari penangkapan IWM, polisi kembali mengamankan seorang berinisial WM alias Tromak (25).
Tersangka Tromak, imbuh kapolres ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Yeha, Desa Sebudi, Selat, Karangasem.
Selanjutnya, dari penggeledahan di rumah tersangka Tromak, polisi berhasil mengamankan barang bukti 91 paket kecil siap edar dengan berat masing-masing 0,16 gram yang disembunyikan di atas plafon dapur.
Usai mengamankan dan menyita barang bukti, polisi langsung menggelandang Tromak ke kantor polisi untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Kemudian dari hasil pengembangan, ternyata polisi mendapat petunjuk dari Tersangka Tromak.
Sesuai pengakuan saat pemeriksaan, Tersangka Tromak mengaku mendapatkan barang haram dari seorang terduga kurir berinisial S.
"Jadi dari hasil test urine, baik tersangka IWM maupun Tromak ini sama-sama positif mengkonsumsi narkoba. Tersangka Tromak ini selain pengedar juga pengguna,"ungkap AKBP Ricko.
Sementara dari pengakuan Tersangka IWM, oknum pemangku ini berdalih mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan staminanya saat ada kegiatan keagamaan. "Dia (Tersangka IWM) mengkonsumsi sabu karena berdalih untuk stamina saat kegiatan keagamaan atau upacara,"imbuh Ricko.
Kini atas perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polres Karangasem, Tersangka WM alias Tromak dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Tersangka WM juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiganya.
Sementara untuk Tersangka IWM, penyidik menjerat oknum pemangku ini dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
(dpra/dpra)