Penculikan Tabanan Diduga Hoax, DA Bisa Kena Sanksi Hukum

Penculikan Tabanan

Penculikan Tabanan Diduga Hoax, DA Bisa Kena Sanksi Hukum

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 04 Mei 2022 19:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Tabanan -

Laporan dugaan kasus penculikan dan perkosaan yang dialami DA (19) warga Banjar Mengening, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, terus didalami polisi.

Hasil penyelidikan terbaru, polisi menduga ada kebohongan atau hoax dalam laporan dugaan penculikan dan perkosaan di Tabanan.

Bahkan atas dugaan itu, polisi telah menyiapkan sanksi bagi DA terkait dugaan kebohongan atau keterangan palsu yang dibuatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, DA diduga sengaja melakukan kebohongan dengan mengarang cerita menjadi korban penculikan, penganiayaan dan perkosaan karena takut.

DA takut karena pulang kemalaman dan kemudian mengarang cerita agak tidak dimarahi.

ADVERTISEMENT

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (4/5/22) menyatakan telah siap memberikan sanksi hukum bagi DA bila nantinya terbukti menyebar hoax dan berbohong.

"Kalau hasil penyelidikan mengarah pada keterangan palsu, nanti ada sanksi hukumnya,"tegas Ranefli.

Hanya saja dalam kasus ini, pihaknya tidak ingin gegabah dengan hanya melihat dari sisi penegakan hukum saja.

"Keterangan keliru itu pasalnya ada. Cuma kami melihat akar masalahnya nanti. Tidak semata-mata melihat dari kaca mata hukum. Permasalahannya tidak semata-mata penegakan hukum saja," pungkas Ranefli.




(dpra/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads