Bak pepatah serapat-rapatnya menutup bangkai pasti akan kecium juga nampaknya pas bagi kasus yang sedang menjerak Made Arbawa alias Mono (48).
Pria asal Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali ini akhirnya ditangkap usai mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur.
Mono tega menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat jumpa pers, Jumat (8/4/2022) mengatakan, dari hasil penyidikan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban terungkap dari paman korban.
Aksi bejat pelaku itu, terbongkar oleh paman korban melalui rekaman CCTV yang ada di tokonya pada Rabu 30 Maret 2022.
Melalui rekaman CCTV tersebut paman korban mengetahui jika keponakannya telah memegang alat vital milik tersangka.
"Menurut pengakuan korban dirinya tidak hanya disuruh untuk memegang alat vital tersangka saja, akan tetapi juga disetubuhi sekali oleh tersangka pada Jumat 4 Maret 2022 pukul 00.00 Wita di salah satu bangungan kosong dibelakang rumah pamannya" terang Andrian
Mengetahui hal itu, paman korban langsung memberitahhukan kepada orang tua korban.
Singkat cerita, tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Buleleng pada Kamis, tanggal 31 Maret 2022, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Kemudian, usai menerima laporan, dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti kuat (keterangan saksi, barang bukti termasuk hasil visum, rekaman CCTV), polisi akhirnya mengamankan tersangka.
(dpra/dpra)