Seorang pria di Kabupaten Badung, Bali bernama Triyana (29) diringkus polisi lantaran melakukan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke nonsubsidi 12 kilogram.
"Modus operandi pelaku memindahkan isian gas tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung isian 12 kilogram dengan menggunakan alat stik dan dibantu balok es untuk mempermudah pemindahan isi gas tersebut," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Sudana menuturkan, pada Jumat (25/3) sekitar pukul 10.00 WITA polisi mendapatkan informasi bahwa ada aktifitas pemasok gas yang ada di seputaran Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pemasok itu diduga telah melakukan kegiatan pengoplosan gas tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mencari kebenaran informasi tersebut. Petugas melakukan pengawasan, pengintaian dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Akhirnya sekitar pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WITA, saat lewat di depan toko penjual gas, petugas mencium bau seperti ada kebocoran gas elpiji.
Akhirnya polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah toko yang beralamat di Jalan Raya Dalung, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat digerebek, pelaku sedang kedapatan melakukan aktivasi pengoplosan gas elpiji tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram sebanyak 13 tabung gas.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengoplosan gas tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram sebanyak 13 tabung gas," terang Sudana.
Menurut Sudana, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan sendirian. Ia mendapatkan gas elpiji ukuran 3 kilogram dari sebuah pangkalan. Sementara tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg didapatkan pelaku dari penjual dan membeli di berbagai toko.
Setelah mendapatkan tabung gas, pelaku kemudian membuat es batu dengan membungkus air menggunakan plastik 1/2 kilogram lalu dimasukkan ke dalam freezer.
Proses pengoplosan gas elpiji dimulai dengan mengisi stik besi pada tabung gas 12 kilogram yang kosong. Di atas tabung gas ukuran 12 kilogram tersebut kemudian ditumpuk dengan tabung gas 3 kilogram. Di seputaran stik diisi es batu supaya isi tabung gas 3 kilogram mengalir ke tabung gas 12 kilogram.
"Satu tabung gas 12 kilogram berisikan gas elpiji sebanyak 4 tabung gas 3 kilogram. Selanjutnya tabung gas 12 kilogram yang sudah terisi penuh ditutup dan disegel," ungkap Sudana.
Pria asal Dusun Karang Anyar, Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu diketahui membeli tabung 3 kg seharga Rp 14 ribu dan menjual hasil oplosan tabung 12 kg seharga Rp 80 ribu sampai Rp 85 ribu.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi menyita tiga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berisi penuh, 13 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram belum terisi penuh, tiga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dalam keadaan kosong, 13 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dalam keadaan masih penuh dan 44 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, satu unit mobil Suzuki pikup nomor polisi DK-8078-FI, satu unit freezer, satu timbangan duduk merk Camry, satu palu besi dan satu buah alat congkel es.
Polisi juga mengamankan satu buah alat congkel karet terbuat dari pemotongan kuku, 14 buah stik alat pemindah gas, satu bungkus karet gelang, satu bendel plastik warna putih, 70 biji plastik penutup tabung elpiji berwarna biru muda, 71 biji segel dan tutup bekas tutup tabung gas elpiji berwarna kuning, 20 biji plastik bekas bungkus es, satu buah ember ukuran besar berwarna abu-abu serta satu buah gayung berwarna biru muda.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(mud/mud)