Gegara iPhone 13 di Masjid Pria Lamongan Ini Diringkus Polisi

Gegara iPhone 13 di Masjid Pria Lamongan Ini Diringkus Polisi

Eko Sudjarwo - detikJatim
Minggu, 25 Mei 2025 17:00 WIB
Pencurian iPhone 13 di salah satu masjid di Lamongan.
Pencurian iPhone 13 di salah satu masjid di Lamongan. (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Seorang pria di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia kedapatan mencuri sebuah iPhone milik warga Madiun saat ditinggal pemiliknya salat di sebuah masjid.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga Lamongan yang kedapatan mencuri sebuah iPhone itu adalah S alias Paemo, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang. Pelaku diduga mengambil sebuah handphone merek iPhone 13 warna biru tua milik Safri Romadhoni, warga Kabupaten Madiun.

"Benar, kami mengamankan warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang karena kedapatan mengambil sebuah handphone saat ditinggal pemiliknya salat di salah satu masjid di Kecamatan Ngimbang," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Minggu (25/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi Rabu (21/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang istirahat di serambi Masjid Miftahul Falah yang ada di Desa Sendangrejo usai melaksanakan salat zuhur. Korban membuka HP untuk berselancar di media sosial lalu tertidur karena merasa mengantuk.

"Saat terbangun, korban mendapati handphone yang sebelumnya dia letakkan di samping tasnya hilang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mendapati handphone-nya tidak berada di tempat, korban berupaya mencari menghubungi ponselnya. Ternyata handphone-nya sudah tidak aktif.

"Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngimbang untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ngimbang merespons cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi identitas pelaku. Petugas lantas menangkap pelaku Kamis (22/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu Ruko Terminal Ngimbang.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ngimbang untuk pemeriksaan lebih lanjut, tandas Hamzaid.

Atas perbuatannya, kata Hamzaid, pelaku S alias Paemo akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Ngimbang.

Hamzaid mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan apalagi saat sedang beraktivitas di tempat umum.

"Waspada dan selalu awasi barang bawaan Anda. Apabila ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat," tutupnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads