. Kali ini menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahu yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Pelakunya adalah ayah kandungnya yang berinisial DBP (45).
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 00.30 WITA. Ironisnya, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang sakit. Saat itu, korban yang tengah berada di kamarnya berupaya melakukan perlawanan.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban karena diduga anaknya telah mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dengan keterangan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, maupun barang bukti yang ada serta hasil visum et repertum.
Sejak 6 April 2022, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Buleleng. "Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini berupa sebuah baju kaos berwarna putih, sebuah celana berwarna hitam, sebuah bra berwarna biru dan hasil visum et repertum," terang Andrian Jumat (8/4/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nke/nke)