6 Warga Negara Asing (WNA) menerobos masuk ke vila milik warga di Badung, Bali. Aksi mereka berakhir diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Satpol PP Badung.
Penangkapan ini bermula adanya laporan warga sekitar dengan aksi sekelompok bule tersebut. Apalagi informasinya mereka mengaku-ngaku sebagai pemilik dari vila tersebut.
"Diketahui WNA tersebut memaksa masuk vila milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa vila tersebut merupakan miliknya," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk kepada wartawan, Kamis (7/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaruli menuturkan petugas yang mendapat laporan tersebut lalu mendatangi vila tersebut. Petugas mendapati enam WNA berinisial DD (44), EE (31), EE (35), AE (5) dan DM (10) asal Republik Moldova serta AD (24) dari Rusia.
"Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Keenam WNA tersebut kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," ungkap Jamaruli.
Menurutnya kelima WN Moldova tersebut pemegang izin tinggal kunjungan dan satu WN Rusia kantongi izin tinggal terbatas investor. Saat ini keenam WNA tersebut terancam untuk dideportasi.
"Saat ini yang bersangkutan sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi bagi WNA perihal pendeportasiannya. Sedangkan untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan kedutaan Rusia untuk tindaklanjut," ungkap Jamaruli.
(mud/mud)