Tegas! Ogoh-ogoh Pakai Sound System di Denpasar Bakal Kena Sanksi

Tegas! Ogoh-ogoh Pakai Sound System di Denpasar Bakal Kena Sanksi

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 08 Mar 2025 10:35 WIB
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara (berdiri) dalam rapat pengamanan Nyepi di kantor Disbud Kota Denpasar.
Foto: Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara (berdiri) dalam rapat pengamanan Nyepi di kantor Disbud Kota Denpasar. (Dok. Pemkot Denpasar)
Denpasar -

Menjelang pelaksanaan rangkaian Nyepi 2025, masyarakat diingatkan agar mengikuti regulasi pelaksanaan ogoh-ogoh. Salah satunya, pengarakan ogoh-ogoh yang diiringi musik dari sound system bakal dijatuhi sanksi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 terkait Pelestarian dan Aturan Pengarakan Ogoh-ogoh. Regulasi tersebut dibahas dalam rapat pengamanan Nyepi bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, kepolisian, TNI, dan sejumlah pihak di kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

"Larangan penggunaan sound system dalam pengarakan ogoh-ogoh dengan sanksi bagi pelanggar sesuai ketentuan Perda. Di samping itu, tim terpadu dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga kota bertugas untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan baik," kata Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (8/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudiana menjelaskan pengarakan ogoh-ogoh dimulai pukul 18.00 Wita sampai 00.00 Wita. Dia meminta pengarakan berlangsung secara aman serta tertib di masing-masing desa adat, terutama di kawasan Catus Pata Catur Muka, Denpasar, Bali.

Terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi pada Sabtu 29 Maret 2025, Sudiana mengimbau seluruh umat beragama untuk menghormati Nyepi dengan menjaga ketertiban dan toleransi.

ADVERTISEMENT

Pos pengamanan desa adat telah disiapkan untuk memastikan kelancaran Nyepi dari pukul 06.00 Wita, Sabtu (29/3/2025) hingga pukul 06.00 Wita, Minggu (30/3/2025). Pecalang desa adat akan memberikan dispensasi kepada warga yang mengalami kondisi darurat medis.

"Keseluruhan regulasi ini bertujuan agar perayaan Nyepi dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai keagamaan. Semoga dengan koordinasi yang baik, seluruh rangkaian acara dapat berjalan lancar," harap Sudiana.

Menurutnya, Nyepi tahun ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Maka, penting untuk memperkuat toleransi antar umat beragama.

Sementara itu, di forum yang sama, Wali Kota Jaya Negara menjelaskan Pemkot Denpasar berupaya merangkul silaturahmi dalam menjaga keseimbangan antara tradisi, budaya, keamanan, dan kerukunan umat beragama. Sehingga tercipta suasana harmonis menjelang Hari Suci Nyepi yang bertepatan dengan Ramadan.

"Pentingnya peran serta semua pihak dalam memastikan kesucian dan kelancaran pelaksanaan prosesi makiyis atau melasti, tawur agung kesanga, malam pangerupukan, Nyepi, dan ngembak geni dan ibadah bulan Ramadan dapat berjalan dengan khidmat," tutur Jaya Negara.

Dia juga menekankan secara teknis, pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi diserahkan kepada desa adat yang memiliki tatanan tersendiri. Pemkot Denpasar berperan sebagai fasilitator, dan memberikan wadah koordinasi untuk mendukung kelancaran, dan menjaga kondusivitas selama rangkaian acara tersebut.

"Pentingnya semangat menyama braya atau persaudaraan dalam keberagaman, dan mengajak seluruh umat beragama di Denpasar untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Serta saling toleransi antar umat beragama," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani Keputusan Bersama Bandesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dan Sabha Upadesa Kota Denpasar Nomor : 10/KEP/MDA-KOTADPS/III/2025, dan Nomor : 1 /KEP/SUKD/III/2025, tentang Menjaga dan Memelihara Ketenteraman serta Ketertiban Umum Pelaksanaan Rangkaian Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur ketertiban dan keamanan selama rangkaian Hari Suci Nyepi 2025 di Denpasar, dengan penekanan pada pelestarian budaya, pencegahan gangguan keamanan, serta pengawasan ketat terhadap parade ogoh-ogoh.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads