Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Kelingking di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, meminta proyek pembangunan lift kaca di kawasan tersebut dilanjutkan.
Ketua Pengelola DTW Pantai Kelingking sekaligus Jero Bendesa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, I Nyoman Taman, mengungkapkan masyarakat adat setempat telah memberikan persetujuan penuh agar proyek lift kaca tersebut dapat direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
"Saya selaku masyarakat di sini, asli masyarakat, yang kedua saya menjadi tokoh di sini, karena itu sudah menjadi persetujuan daripada masyarakat di Banjar Adat Karang Dawa ini, tetap artinya meminta dari pemerintah provinsi untuk bisa lift kaca itu biar dilanjut," ujar Nyoman Taman saat ditemui di DTW pantai Kelingking, Nusa Penida, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman Taman menegaskan, pembangunan lift kaca tersebut bukan semata-mata untuk mencari keuntungan dari kunjungan wisatawan atau pemasukan tamu. Menurutnya, fasilitas itu memiliki fungsi penting yang telah disepakati dalam perjanjian, yakni untuk membantu proses penyelamatan darurat.
Ia menjelaskan, lift kaca tersebut disiapkan untuk membantu mengevakuasi wisatawan yang mengalami musibah atau kecelakaan di kawasan Pantai Kelingking. Menurutnya, fungsi penyelamatan itu telah terbukti beberapa kali, terutama saat wisatawan mengalami kecelakaan di bawah tebing dan proses evakuasi terbantu oleh alat berat dari proyek lift kaca tersebut.
"Karena terbukti sudah beberapa kali penyelamatan wisatawan dibantu justru menggunakan crane (alat berat) di sini," jelas Taman.
"Yang jelas perjanjiannya adalah lift kaca ini akan siap untuk membantu bilamana ada tamu yang kena musibah di Pantai Kelingking, dan contohnya sudah terbukti selama ini," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Taman menolak berkomentar karena hal tersebut bukan merupakan wewenangnya.
"Kalau soal itu kami tidak ingin berkomentar," pungkasnya.
Sementara itu, kelanjutan pembangunan proyek lift kaca di Pantai Kelingking masih berstatus quo dan bergulir di ranah hukum. Sebelumnya, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku investor sempat memenangkan gugatan di PTUN Denpasar terhadap Satpol PP Provinsi Bali terkait penghentian proyek tersebut.
Namun, putusan tingkat pertama itu tidak serta-merta membuka jalan bagi kelanjutan proyek. Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyatakan tidak tinggal diam dan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Denpasar tersebut.
Dalam memori bandingnya, Pemprov Bali menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim demi menegakkan aturan tata ruang dan aspek lingkungan. Saat ini, sengketa administrasi tersebut masih berlanjut di tingkat peradilan banding.