Harga Cabai-Emas Anjlok, NTB Catat Deflasi 0,35% pada Juli 2026

Nathea Citra - detikBali
Senin, 03 Agu 2026 17:19 WIB
Ilustrasi - Suasana salah satu lapak penjual bahan pokok di pasar tradisional Mataram, NTB. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami deflasi sebesar 0,35 persen pada Juli 2026. Penurunan harga berasal dari kelompok bahan makanan seperti cabai rawit hingga emas perhiasan.

"Deflasi kali ini didorong oleh penurunan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau, khususnya komoditas cabai rawit, bawang merah, tomat, dan cabai merah," ungkap Kepala BPS NTB Wahyudin saat konferensi pers di Mataram, Senin (3/8/2026).

Menurut Wahyudin, penurunan harga komoditas tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya pasokan sebagai dampak musim panen di sejumlah sentra produksi. Walhasil, harga di tingkat konsumen mengalami penurunan.

"Selain itu, deflasi juga diperdalam oleh turunnya harga emas perhiasan, yang sejalan dengan penurunan harga emas di pasar global," imbuhnya.

Adapun komoditas penyumbang deflasi pada Juli 2026 antara lain cabai rawit 0,15 persen, bawang merah 0,13 persen, emas perhiasan 0,09 persen, tomat 0,09 persen, dan cabai merah 0,08 persen.

Wahyudin menuturkan seluruh wilayah Indeks Harga Konsumen (IHK) di NTB mengalami deflasi secara bulanan. Deflasi terdalam terjadi di Kabupaten Sumbawa.

"Di sisi lain ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga, khususnya pada kelompok transportasi, terutama ada bensin. Kenaikan harga bensin jenis Pertama yang terjadi bulan Juni masih memberikan dampak terhadap inflasi bulan Juli," ungkapnya.

Beberapa komoditas lain juga turut mengalami kenaikan harga dan menahan laju deflasi seperti pelumas, telepon seluler, dan sepeda motor. Kenaikan harga pelumas, dia berujar, dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku utama (base oil).

"Demikian juga pada kenaikan harga telepon seluler, yang dipengaruhi biaya bahan baku," sambungnya.

Ada pula sejumlah komoditas penyumbang inflasi pada Juli 2026. Mulai dari ikan layang 0,05 persen, bensin 0,05 persen, pelumas atau oli mesin 0,05 persen, ikan teri 0,04 persen, serta batu bata 0,04 persen.



Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB