Pelaku usaha mengeluhkan lamanya proses registrasi ekspor ke China yang dapat memakan waktu lebih dari satu tahun. Kondisi itu dinilai menghambat eksportir baru menembus pasar Negeri Tirai Bambu karena setiap komoditas harus memiliki nomor registrasi tersendiri.
Salah satu eksportir produk pertanian dari PT Narendra Mandara Sukses, Yoseph Triono, mengatakan regulasi ekspor ke China masih cukup rumit dan membutuhkan proses yang panjang. Sedangkan, Indonesia banyak dibanjiri barang dari China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kalau China itu secara regulasi banyak dan lama prosesnya. Itu aja sih mungkin sehingga itu jadi catatan negara kita sendiri ya, kenapa sih kita harus harus lama berdiplomasi dengan China. Sedangkan, mungkin kalau produk China juga kan banyak yang masuk ke Indonesia," ujarnya saat ditemui dalam acara Sarasehan Eksportir di Tuban, Badung, Jumat (17/7/2026)
Ia menjelaskan setiap komoditas, seperti manggis, buah naga, dan salak, harus memiliki nomor registrasi masing-masing. Proses registrasi yang memakan waktu lama itu menjadi tantangan bagi eksportir baru karena mereka tidak bisa langsung melakukan kegiatan ekspor meski seluruh fasilitas produksi telah siap.
"Sehingga apabila ada eksportir-eksportir baru yang ingin ekspor ke China, itu prosesnya cukup lama. Mulai dari mendirikan perusahaannya sampai dengan bisa terkirim. Itu akan menjadi sebuah tantangan karena dia tidak bisa langsung melakukan kegiatan ekspor," katanya.
Yoseph menyebut proses registrasi perusahaan baru untuk ekspor ke China tidak memiliki kepastian waktu. Ada yang selesai dalam satu tahun, tetapi ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama.
Selama menunggu persetujuan, eksportir baru belum dapat mengirim produknya sehingga sebagian terpaksa menggunakan skema undername atau memanfaatkan registrasi milik perusahaan lain.
"Sebenarnya volume kita mau tingkatkan, cuman memang karena terkendala dengan adanya regulasi tadi, kita harus nge-sub ya. Istilahnya mungkin kita bisa dikatakan kayak undername ya. Kita ngikut ke perusahaan yang sudah punya registrasi sendiri," jelasnya.
Namun, Yoseph menilai skema tersebut tidak efektif karena eksportir tidak dapat membangun merek perusahaannya sendiri dan justru membantu membesarkan perusahaan lain yang telah memiliki registrasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, mengatakan pihaknya akan menyederhanakan administrasi ekspor melalui digitalisasi layanan, integrasi data antarlembaga, serta memangkas tahapan birokrasi yang dinilai tidak perlu.
Menurut Karding, Bali memiliki potensi ekspor yang besar. Hingga Juli 2026, nilai ekspor berbagai komoditas asal Bali, mulai dari ikan, buah-buahan, hingga tanaman hias, telah mencapai sekitar Rp 6,9 triliun.
"Totalnya itu ada 6,9 triliun. Artinya potensinya sebenarnya cukup bagus dan tinggal bagaimana nanti kita menyiapkan komoditas-komoditas ini dapat diterima di negara tujuan ekspor," katanya.
Karding mengatakan pemerintah juga tengah mengevaluasi berbagai regulasi yang dinilai masih menghambat pelaku usaha, termasuk proses registrasi ke negara tujuan ekspor. Karena itu, Barantin menggelar sarasehan untuk menyerap masukan langsung dari para eksportir.
"Dalam prosesnya itu juga nanti tidak panjang, tidak lama-lama, tidak berkelok-kelok, tidak terlalu banyak rantai yang dilewati. Nah, ini salah satu tujuan kita ke sini adalah berdiskusi dengan teman-teman ini, meminta masukan kira-kira regulasi apa yang perlu kita perbaiki atau di bagian mana usaha-usaha mereka harus kita bantu," imbuhnya.
Karding menegaskan digitalisasi menjadi langkah utama untuk mempercepat pelayanan karantina. Selain itu, Barantin juga memperkuat integritas pegawai serta memangkas prosedur yang tidak diperlukan.
"Digitalisasi, wajib itu. Yang kedua, membangun integritas di pegawai. Yang ketiga, memotong hal-hal yang tidak penting. Kalau bisa satu langkah kenapa harus tiga langkah," ungkapnya.
Karding memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar aturan. "Iya, pokoknya kalau ada petugas yang bekerja tidak sesuai dengan standar kepatutan dan regulasi, dan datanya masuk ke kita, kita demosi atau kita pecat. Sanksi berat," tegasnya.
Selain itu, Barantin juga mulai mengintegrasikan data dengan berbagai kementerian dan lembaga. Dengan sistem tersebut, data hasil pengawasan dari instansi lain dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerbitan sertifikat karantina sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat.