Sebanyak 36 kepala daerah se-Indonesia membahas optimalisasi penarikan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rapat kerja dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para gubernur dan perwakilan gubernur menilai dua isu tersebut perlu dibahas secara mendalam untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong pengembangan UMKM.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan kedua isu tersebut menjadi kunci dalam memperkuat kemandirian ekonomi dan kapasitas fiskal daerah di tengah tantangan global yang semakin dinamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua isu ini bermuara pada satu tujuan besar, yakni memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus kapasitas fiskal daerah," ujar Iqbal di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, Kamis (16/7/2026).
Iqbal menjelaskan pemerintah daerah wajib menciptakan ekosistem yang konkret agar pelaku UMKM tidak sekadar bertahan, tetapi juga mampu menembus pasar global.
"Kita harus mendorong UMKM naik kelas melalui peningkatan kualitas produk, digitalisasi, akses pembiayaan, sertifikasi, hingga perluasan pasar," tegasnya.
Di sisi pendapatan daerah, menurut Iqbal, optimalisasi PAP menjadi instrumen penting untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pemungutan pajak tersebut, katanya, harus dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan agar berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum APPSI yang juga Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengatakan APPSI terus mendorong reformulasi kebijakan terkait PAP agar dapat dioptimalkan di daerah. Langkah itu dinilai mendesak agar kebijakan tersebut lebih berkeadilan dan efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal.
"Meskipun menghadapi keterbatasan kewenangan, daerah dituntut memutar otak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, APPSI mendorong reformulasi kebijakan Pajak Air Permukaan agar semakin berkeadilan dan mampu memperkuat PAD kita," kata Rudy.
Ia menambahkan APPSI juga aktif membangun dialog dengan kementerian terkait agar regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat lebih berpihak pada kebutuhan fiskal daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan keterbatasan anggaran maupun kapasitas fiskal sebagai alasan untuk tidak bergerak. Menurutnya, para gubernur harus menjadi transformer, bukan sekadar survivor yang pasrah pada keadaan.
"Pemerintah daerah harus mengubah tantangan menjadi peluang melalui efisiensi belanja, penguatan investasi, optimalisasi aset daerah, hingga peningkatan kinerja BUMD dan BLUD," tegas Bima Arya.
Ia juga mengapresiasi NTB yang dinilai berhasil menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional bersama Maluku Utara dan Sulawesi Tengah berkat kepemimpinan yang inovatif.
Direktur Utama sekaligus Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ismiati mengatakan seluruh kepala daerah berkomitmen saling menguatkan untuk meningkatkan PAD di tengah tekanan fiskal.
"Artinya dengan tantangan yang ada semua harus bersinergi. Kenapa di NTB? Karena NTB ini masuk dalam agenda tematik pengembangan sektor UMKM untuk meningkatkan ekonomi daerah," ujarnya.
Ismiati menjelaskan pembahasan optimalisasi penarikan PAP mengacu pada ketentuan yang berlaku. PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai pungutan atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, seperti air sungai, danau, serta waduk.
"Jadi secara teknis ini berdasarkan Permen PU nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara perolehan nilai air permukaan," katanya.
Ia menambahkan, peraturan tersebut saat ini hanya mengatur air permukaan yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA), namun belum mengatur pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH). Karena itu, aturan tersebut dinilai perlu direvisi.
"Nah aturan ini masih dilakukan revisi. Jadi ini cukup strategis untuk menambah pundi-pundi PAD di daerah," tandas Ismiati.