detikBali

Wajib Pajak PPS Mau Diperiksa Ulang, APINDO Buka Suara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Wajib Pajak PPS Mau Diperiksa Ulang, APINDO Buka Suara


Ilyas Fadilah - detikBali

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Denpasar -

Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memicu perhatian dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pun buka suara dan meminta pelaku usaha tidak panik menyikapi isu tersebut.

Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan pemeriksaan terhadap peserta PPS bukan kebijakan baru. Menurutnya, langkah itu memang sudah menjadi bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017," ungkap Siddhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siddhi menjelaskan, peserta PPS yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah memang dibebani sejumlah syarat dan komitmen yang wajib dipenuhi.

ADVERTISEMENT

Kewajiban itu mencakup pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, hingga realisasi investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dan/atau sektor pengolahan sumber daya alam maupun energi terbarukan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, hal itu dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan aturan yang sejak awal sudah diatur dalam UU HPP beserta aturan turunannya.

APINDO mengaku telah berkomunikasi dengan DJP terkait arah pemeriksaan tersebut. Menurut Siddhi, pengawasan dilakukan secara terukur terhadap wajib pajak yang terindikasi belum menjalankan kewajiban PPS sesuai aturan.

Pengawasan itu termasuk menyangkut validitas pengungkapan harta serta realisasi komitmen repatriasi dan investasi.

"Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP," jelas Siddhi.

APINDO pun mengimbau dunia usaha tetap tenang dan tidak menafsirkan isu tersebut secara berlebihan, selama pelaksanaan PPS dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, APINDO meminta DJP tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, serta berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan.

Menurut APINDO, langkah tersebut penting untuk menjaga iklim usaha, kepercayaan wajib pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan.

APINDO juga menilai hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.




(dpw/dpw)










Hide Ads