Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyarankan tarif pajak mobil dan motor listrik lebih kecil atau murah dibandingkan kendaraan bermotor. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih saat merespons soal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
"Mungkin lebih ke pajak kendaraan listrik lebih kecil dibandingkan kendaraan bermotor (bahan bakar minyak)," kata Ajus kepada detikBali, Sabtu (18/4/2026).
Pun demikian, ia menilai pendapatan dari kendaraan listrik tidak terlalu signifikan untuk menambah pendapatan daerah. Sebab, Ajus melihat pemilik kendaraan listrik biasanya mengganti unitnya bukan menambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kebanyakan masyarakat yang beli mobil listrik kebanyakan mengganti mobilnya, bukan tambah. Kalau pun tambah mungkin nggak signifikan," jelas politikus Golkar itu.
Akan tetapi, lanjut dia, pendapatan daerah juga tidak akan berkurang dari proses elektrifikasi. "Karena sebagian besar pendapatan daerah dari PKB," sambung Ajus.
Sebelumnya, kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak sepenuhnya. Hal ini sesuai aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Aturan baru itu mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Jika sebelumnya kendaraan listrik dikecualikan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor, dalam aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebut dalam pengecualian PKB dan BBNKB.
Aturan baru itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
(hsa/hsa)










































