Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan praktik kenaikan tarif bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi saat arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah pada rute Bima-Mataram. Padahal, temuan serupa sebelumnya sudah disampaikan saat arus mudik.
Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 48 Tahun 2026, tarif resmi rute Bima-Mataram sebesar Rp 330.000. Namun, di lapangan masyarakat dibebankan tarif hingga Rp 400.000.
"Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal tiket bus dibeli di loket resmi perusahaan otobus (PO), bukan melalui calo," kata Dwi kepada detikBali, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menegaskan ketidaksesuaian tarif tersebut menjadi beban bagi masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan. Praktik kenaikan tarif yang tidak wajar semestinya diberikan sanksi.
Menurut dia, temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Ombudsman menilai pelanggaran tarif berlangsung berulang tanpa penindakan yang tegas.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Kami sudah menyampaikan temuan saat arus mudik, namun pada arus balik pelanggaran yang sama kembali terjadi," tegasnya.
Dwi mendesak Dinas Perhubungan NTB sebagai leading sector memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keberlangsungan usaha transportasi AKDP, sekaligus memastikan adanya persaingan tarif yang sehat.
Pengawasan, kata Dwi, harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, khususnya pada momentum angkutan Lebaran yang rawan lonjakan harga.
"Ombudsman berharap jangan sampai Surat Keputusan tarif angkutan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan implementasi yang nyata di lapangan," tambahnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang praktik permainan tarif yang merugikan masyarakat. Karena itu, Ombudsman mendorong langkah tegas dari Dinas Perhubungan, termasuk penindakan terhadap operator yang melanggar ketentuan tarif.
Organda Buka Suara
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, Junaidi Kasum, menanggapi temuan Ombudsman terkait dugaan mark up tarif bus saat arus balik rute Bima-Mataram. Menurut JK, sapaan akrabnya, penjualan tiket di luar kesepakatan dilakukan oleh oknum.
"Jadi kita sudah sepakat bersama teman-teman jika ada oknum yang menjual tiket di luar kesepakatan yang sudah diputuskan lalu diperkuatkan oleh surat Kepala Dinas Perhubungan NTB untuk bisa dilaporkan," kata JK.
JK memastikan penjualan tiket yang tidak sesuai tarif yang telah ditetapkan dilakukan oleh oknum dan terjadi di luar terminal.
"Nah kalau yang menjual di luar terminal bisa dilaporkan. Tapi kalau ada oknum pelaku atau pengusaha atau owner-nya maka ya bisa dikasi sanksi," tegasnya.
Jika ada masyarakat yang merasa keberatan, JK mendorong agar dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, sepanjang pengawasan Organda NTB, tidak ada penjualan tiket bus antar kota di luar ketentuan.
"Sampai dengan saat ini ya tetap normal-normal saja. Kalau ada tarif tidak sesuai itu bukan anggota kami, itu oknum. Karena kami tetap jual sesuai keputusan pemerintah provinsi dalam hal ini keputusan Dishub NTB," tandas JK.
(dpw/dpw)