Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali bakal membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Kadisnaker Bali Ida Bagus Setiawan menyampaikan saat ini tim posko aduan masih dalam proses persiapan.
"Kami dengan pengalaman sebelum-sebelumnya sudah menyiapkan tim bilamana nanti ada formal posko THR bahwa secara kebijakan regulasi kalau ada pengaduan kami siapkan di H-7 hari lebaran untuk bisa menerima pengaduan," kata Setiawan ditemui di Kantor Disnaker Bali, Selasa (3/3/2026).
Secara teknis, Setiawan berujar, posko THR memberikan bantuan dan pelayanan bagi para pekerja untuk memastikan hak pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Setiawan berharap tahun ini tidak ada aduan terkait THR dan meminta para perusahaan dengan tertib membayarkan hak pekerja. "Kalau ada aduan dari pekerja sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, maka tim yang dibentuk untuk posko ini agar mendekatkan secara persuasif agar THR dapat dibayarkan," sambungnya.
Pun demikian, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan arahan teknis mengenai kesiapan posko THR.
"Kalau poskonya dalam proses penetapan SK tim, kemungkinan 7 hari ke depan sudah beroperasi, sudah dalam proses," tandasnya.
Simak Video "Video Menag Ungkap Aturan Takbiran saat Hari Nyepi di Bali: Tanpa Sound System"
(hsa/hsa)