Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menerima 50 total aduan. Jumlah aduan itu diterima sejak posko dibuka pada 5 Maret 2026 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan mengatakan, dari total 50 aduan yang masuk, 43 di antaranya sudah berhasil dimediasi.
"Ada total 50 aduan yang masuk. Rata-rata mereka konsultasi terkait peraturan. 43 sudah berhasil diproses, 7 yang masih kita usahakan untuk diselesaikan," ujar Ramaddan saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramaddan, selain konsultasi, aduan yang masuk juga beragam. Di antaranya terkait keterlambatan pembayaran, hingga PHK.
"Jadi memang laporan yang masuk itu ada juga yang terkait keterlambatan pembayaran. Karena harus dibayar sebelum H-7 lebaran sesuai regulasi. Tapi setelah kita turunkan tim, sudah bisa diselesaikan," jelasnya.
Sementara itu, kata Ramaddan, terkait aduan PHK, pihaknya mengarahkan untuk membuat laporan melalui situs Siduta.
Ia menyebut, beberapa laporan yang belum dapat diselesaikan akan dilimpahkan ke pengawas untuk diberi sanksi.
"Karena wewenang memberi sanksi itu ada di pengawas, jadi yang belum bisa kita selesaikan kita serahkan ke pengawas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan di Kota Medan diminta untuk membayar THR karyawan maksimal H-7 Lebaran. Plt Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan mengatakan, imbauan ini sesuai peraturan yang berlaku.
"Idealnya perusahaan paling lambat membayarkan THR H-7 Lebaran. Ketentuan pembayaran THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Ramaddan saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Ramaddan mengatakan, perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
"Dalam peraturan tersebut sudah diatur sanksi yang akan dikenakan jika perusahaan melanggar," tambahnya.
(mjy/mjy)











































