Puluhan sopir logistik melakukan aksi blokade di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, hari ini. Aksi spontan itu dipicu oleh kebijakan tiba bongkar berangkat (TBB) serta lamanya waktu tunggu yang mencapai lebih dari 12 jam untuk bisa naik ke atas kapal penyeberangan.
Pantauan detikBali di lokasi pada Minggu (6/9/2026) sore, para sopir berkumpul dan memadati kawasan dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk. Mereka nekat menutup akses masuk dan keluar pelabuhan sekitar pukul 15.00 Wita untuk menuntut regulasi yang jelas terkait angkutan logistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi ini spontan. Kami menuntut mobil logistik bisa langsung menuju LCM tanpa harus dialihkan lagi ke parkir manuver saat situasi seperti ini," ungkap Nengah, salah seorang perwakilan sopir truk, saat ditemui di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu.
Aksi blokade oleh sopir ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan sopir truk akibat penerapan TBB oleh Satuan Pelayanan (Satpel) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Pelabuhan Gilimanuk untuk mengurai kemacetan di Ketapang pada Sabtu (5/9).
Nengah menegaskan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas buruknya penanganan antrean oleh petugas BPTD. Dia juga menyoroti adanya oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk meraup keuntungan dengan memberikan jasa kawalan dan menyalip antrean hingga masuk kapal.
"Kami juga minta praktik pengawalan (pengawalan oknum) ditertibkan. Kalau mau mengawal silakan di luar. Jangan sampai masuk ke dalam pelabuhan dan dermaga. Kami sudah mengantre 12 jam, tapi tak kunjung masuk kapal," tegas Nengah.
Sopir truk logistik saat melakukan blokade aktivitas keluar masuk di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (6/9/2026). (Foto: I Putu Adi Budiaatrawan/detikBali) |
detikBali telah berupaya mengonfirmasi Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Pelabuhan Gilimanuk, I Nyoman Mahardika. Hingga berita ini diterbitkan, Mahardika belum memberi keterangan terkait aksi blokade yang dilakukan oleh sopir truk di Pelabuhan Gilimanuk.
Diketahui, aksi blokade tersebut akhirnya melunak setelah dilakukan mediasi antara perwakilan sopir dengan instansi terkait. Sekitar pukul 17.00 Wita, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan penyeberangan tersebut.
Berikut enam poin utama dalam komitmen bersama yang disepakati oleh Asosiasi Sopir Logistik, BPTD, UPP, Kepolisian, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta stakeholder terkait di Pelabuhan Gilimanuk:
- Khusus angkutan logistik di Dermaga LCM: kapal di dermaga LCM diprioritaskan khusus memuat kendaraan logistik, sementara kendaraan penumpang diarahkan ke dermaga Movable Bridge (MB). Namun, kendaraan logistik tetap diperbolehkan dimuat di dermaga MB jika bersedia.
- Penertiban antrean: kendaraan wajib masuk ke kapal sesuai urutan antrean dan tidak ada lagi aksi pengawalan ke kapal.
- Disiplin waktu operasional: seluruh pihak berkomitmen disiplin terhadap port time (30 menit waktu bongkar muat) guna mengoptimalkan jumlah trip dan muatan.
- Pola fleksibel saat padat: apabila terjadi antrean padat di kedua sisi (Gilimanuk-Ketapang), aturan TBB tidak diberlakukan dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
- Penanganan khusus: kendaraan golongan 83 yang memerlukan perlakuan khusus akan diatur lebih lanjut oleh otoritas pelabuhan.
- Sanksi ketat bagi pelanggar: asosiasi sopir berjanji mematuhi arahan petugas di lapangan. Sopir maupun petugas yang terbukti melanggar aturan di area pelabuhan bersedia dikenakan sanksi tegas.
(iws/iws)
