Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar memastikan anggaran pemerintah untuk perlindungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap tersedia.
Saat ini, DTKSK Kota Denpasar masih berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait dasar hukum atau regulasi sebagai pedoman pelaksanaan distribusi anggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih akan berkoordinasi dengan Kanwil dan Gubernur soal PPPK paruh waktu. Jadi, anggaran untuk PPPK paruh waktu dari dulu sudah ada. Cuma untuk merealisasikannya, kita perlu pedoman yang jelas," ujar Kepala DTKSK I Gusti Ayu Ngurah Raini saat diwawancarai tim detikBali pada Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Selasa (20/1/2026).
Raini menegaskan pentingnya peran Gubernur Bali agar terdapat keseragaman dasar hukum di seluruh kabupaten/kota. "Jadi, nggak beda-beda, dasar hukum di Kota Denpasar apa, di kabupaten lain apa. Kalau Pak Gubernur sudah mengeluarkan satu kebijakan untuk dipedomani di kabupaten/kota," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Denpasar, Sudarwoto, menyebut belum adanya regulasi yang mengayomi P3K paruh waktu menjadi kendala dalam pemberian perlindungan.
"Sebenarnya kalau PPPK penuh itu secara aturan ter-cover di Taspen. Tapi, PPPK paruh waktu di Taspen tidak ada regulasi. Jadi kami pun belum berani, karena statusnya ASN, walaupun penggajian fleksibel," kata Sudarwoto.
Ia menyampaikan akan ada inisiasi dari perwakilan provinsi untuk bersurat langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan telaah kajian yang telah disusun. Setelah itu, pihaknya akan menunggu keputusan BPJS untuk disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Pemenuhan Hak dan Peran OPD
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menegaskan pemenuhan hak-hak PPPK paruh waktu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek penghasilan hingga perlindungan tenaga kerja.
"PPPK paruh waktu di setiap daerah itu mengacu pada asas minimal hak-hak keuangan yang sebelumnya diterima sama dengan yang sempat diterima. Jadi kembali pada kemampuan daerah masing-masing," jelas Mulya.
Menurutnya, regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan untuk menyamakan cara pandang serta penyelesaian administratif terkait perlindungan P3K paruh waktu.
DTKSK Kota Denpasar juga menggelar Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Kota Denpasar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bali Cabang Denpasar. Kegiatan ini berfokus pada penyusunan regulasi perlindungan bagi PPPK paruh waktu.
Pembahasan tersebut dilatarbelakangi persoalan yang dihadapi organisasi perangkat daerah (OPD) dan pekerja dalam proses klaim perlindungan tenaga kerja.
"Anggarannya masing-masing tersedia di OPD, tetapi yang bersangkutan banyak datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk setop. Jadi status mereka sudah non-aktif karena mereka sendiri. Kalau sudah klaim sendiri, status non-aktif, terjadi sesuatu, tidak bisa dapat perlindungan," terang Raini.
Raini meminta OPD lebih fokus memberikan sosialisasi kepada pekerja masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada hilangnya hak perlindungan. "Coba kita aware sama pekerja kita, jangan sampai karena ketidaktahuan mereka tidak mendapat manfaat perlindungan jamsos pekerja," katanya.
Sejalan dengan itu, Pemkot Denpasar menegaskan kejelasan status kepegawaian PPPK paruh waktu berada di bawah tanggung jawab OPD masing-masing.
"Kewenangan Pak Wali menjawab ini sama BKPSDM. Yang jelas di semua perangkat daerah, teman-teman sudah berstatus sebagai PPPK paruh waktu, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan terhitung sejak kemarin awal Januari," ujar Mulya saat ditemui seusai acara yang sama.