detikBali

Minimarket di Bali Dinilai Rugikan UMKM dan Pasar Tradisional

Terpopuler Koleksi Pilihan

Minimarket di Bali Dinilai Rugikan UMKM dan Pasar Tradisional


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Pandangan umum fraksi saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025).
Pandangan umum fraksi saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menilai maraknya toko modern berjejaring (minimarket) di Bali merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasar tradisional. Penilaian tersebut disampaikan dalam pandangan umum rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025).

Anggota Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja, mengatakan keberadaan toko modern berjejaring banyak berdiri di dekat pasar tradisional.

"Yang kemudian berakibat banyaknya konsumen beralih, sehingga hal ini merugikan bagi para pedagang pasar tradisional," kata Grace saat membacakan pandangan umum fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grace menilai kondisi tersebut berdampak pada melemahnya roda perekonomian di pasar tradisional. Dampak lanjutan dari situasi ini turut memengaruhi perekonomian masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, DPRD Bali menyarankan agar pengaturan zonasi dan jarak pendirian toko modern berjejaring dengan pasar tradisional dimuat dalam peraturan daerah.

"Mengendalikan perizinan bagi pendirian toko modern berjejaring agar keberadaannya tidak berdekatan dengan pasar tradisional, jam buka serta lingkungan sosial yang berdekatan dengan pendirian toko modern berjejaring," jelas politikus PSI itu.

Meski demikian, Grace menilai pengendalian toko modern melalui perda harus dibarengi dengan pembinaan serta peningkatan kualitas pedagang pasar tradisional di berbagai bidang agar mampu menyesuaikan diri dengan era digital.

"Para pedagang tidak hanya hadir secara offline tetapi juga bisa menjual produk melalui cara online," sambung Grace.

Grace juga memandang penyusunan perda tersebut berpotensi berbenturan dengan sejumlah undang-undang. Karena itu, diperlukan harmonisasi terhadap beberapa materi muatan yang terdapat dalam rancangan perda tersebut.

"Jika toko modern berjejaring dipandang sebagai kompetitor pasar tradisional, dalam regulasi perlu diatur bagaimana kedua pelaku usaha ini bisa hidup dan tumbuh berdampingan dengan pola kemitraan," jelasnya.

"Sehingga kedua pelaku usaha tersebut tidak diposisikan saling berhadapan untuk menghindari dampak sosial yang mungkin saja akan terjadi dikemudian hari," sambung Grace.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali memandang aspek pengawasan juga perlu diatur dalam perda tersebut. Dengan pengawasan yang jelas, keberadaan toko modern berjejaring diharapkan tetap sejalan dengan penguatan ekonomi kerakyatan.

"Hal tersebut hanya dapat terwujud apabila kebijakan dilaksanakan secara disiplin, diawasi secara berkelanjutan, serta disertai komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan," ucap anggota DPRD Bali, Anak Agung Istri Paramita Dewi.




(dpw/dpw)












Hide Ads