Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak di Bali hingga triwulan III 2025 mencapai Rp 11,64 triliun. Angka ini setara dengan 64,71 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 17,99 triliun hingga September 2025.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan penerimaan pajak tersebut meningkat Rp 1,09 triliun dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 sebesar Rp 10,54 triliun. Artinya, penerimaan pajak per triwulan III 2025 tumbuh 10,40 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
"Sebanyak Rp 11,64 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh satu kantor pelayanan pajak (KPP) madya dan tujuh KPP pratama," kata Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (28/10/2025).
Darmawan lantas merinci uang pajak yang diadministrasikan oleh masing-masing KKP madya dan KKP Pratama di Bali. Mulai dari KPP Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp 5.867,88 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur (Rp 856,16 miliar), KPP Pratama Denpasar Barat (Rp 867,03 miliar).
Berikutnya, KPP Pratama Badung Selatan (Rp 1.260,46 miliar), KPP Pratama Badung Utara (Rp 1.290,59 miliar), KPP Pratama Gianyar (Rp 870,03 miliar). Ada pula KPP Pratama Tabanan (Rp 332,83 miliar) dan KPP Pratama Singaraja (Rp 296,25 miliar).
"Apabila dilihat dari jenis pajaknya, pajak penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar, yaitu sejumlah Rp 8.033,24 miliar. Diikuti oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sejumlah Rp 3.097,83 miliar," urainya.
Simak Video "Video Kelakar Purbaya Bakal Naikkan Pajak Anggota DPR"
(iws/iws)