Kabupaten Lombok Barat menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal paling tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Petugas bahkan sudah menyita sebanyak 815.861 batang rokok sejak awal Januari hingga September 2025.
"Tahun ini, Lombok Barat yang paling tinggi di NTB dan perbandingannya jauh dengan daerah lain," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Lombok Barat, Wirya Kurniawan, Kamis (2/10/2025).
Wirya menuturkan temuan rokok ilegal di Lombok Barat tahun ini meningkat drastis dari catatan tahun 2024 yang sebanyak 297.208 batang. Bahkan, dia berujar, beberapa toko grosir di daerah itu kedapatan menyimpan puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar.
"Beberapa waktu lalu saat kami razia ada satu toko di Gerung yang menyimpan 10 ribu batang lebih rokok ilegal," ujar Wirya.
Wirya mengungkapkan empat kecamatan di Lombok Barat kini masuk zona merah peredaran rokok ilegal. Mulai dari Kecamatan Gerung, Lembar, Gunungsari, dan Labuapi.
Simak Video "Video Aksi Pengejaran Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam"
(iws/iws)