OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Nganggur Imbas PPATK Main Blokir

Nasional

OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Nganggur Imbas PPATK Main Blokir

Angga Aliya ZRF - detikBali
Minggu, 03 Agu 2025 16:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Shafira. (Cendra Arini/Detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau ulang aturan soal rekening nganggur/pasir atau dormant di perbankan. Rencana revisi ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.

Rencana revisi aturan rekening dormant disampaikan anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Revisi aturan dilakukan demi memperjelas posisi dan hak-hak nasabah maupun bank agar tidak ada yang dirugikan.

"OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, termasuk di dalamnya itu upaya kita untuk me-revisit, kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant," kata Dian dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (2/8/2025) dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menekankan pentingnya kejelasan posisi semua pihak dalam pengelolaan rekening tidak aktif. "Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian makin diperjelas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing. PPATK sebelumnya memblokir sejumlah rekening tersebut.

Pemblokiran rekening dilakukan PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Meski dibekukan sementara, rekening pasif tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur masing-masing bank. PPATK pun memastikan dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads