Kebijakan PPATK Blokir Rekening Langgar Hak Warga-Ganggu Aktivitas Ekonomi

Nasional

Kebijakan PPATK Blokir Rekening Langgar Hak Warga-Ganggu Aktivitas Ekonomi

Anisa Indraini - detikBali
Minggu, 03 Agu 2025 15:55 WIB
Ilustrasi pemblokiran rekening bank. (Fuad Hasim/detikcom)
Foto: Ilustrasi pemblokiran rekening bank. (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pemblokiran rekening dormant alias rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik. Langkah itu melanggar hak warga dan bisa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Peneliti lembaga riset The PRAKARSA, Ari Wibowo, mengatakan kebijakan pemblokiran rekening sepihak ini bertentangan dengan prinsip negara hukum. Tindakan tersebut bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

"Pemblokiran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2025) dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status rekening dormant, tegas Ari, tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran. "PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang. Namun, status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran," jelasnya.

Kebijakan PPATK itu bertentangan dengan beberapa aturan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4). Regulasi tersebut, kata dia, mengatur pemblokiran rekening harus disertai dugaan tindak pidana yang kuat.

ADVERTISEMENT

Sementara ekonom The PRAKARSA, Roby Rushandie, mengungkapkan pemblokiran ini berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia), pekerja informal hingga pensiunan.

"Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak, yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur," kata Roby.

Roby meminta agar kebijakan pemblokiran rekening dormant dievaluasi secara menyeluruh. "Pemerintah agar mengevaluasi peraturan dan prosedur PPATK untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan tindakan pemblokiran didasarkan pada proses hukum yang adil, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Roby juga mendorong PPATK dan perbankan lebih selektif dalam menerapkan blokir rekening. Ia mengusulkan agar rekening dormant diklasifikasi berdasarkan tingkat risikonya serta disertai notifikasi kepada nasabah sebelum diblokir.

"Supaya dikategorikan mana rekening-rekening dormant yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan agar tidak salah sasaran. Selain itu, hendaknya ada mekanisme pemberitahuan atau notifikasi bagi rekening yang akan diblokir serta mekanisme reaktivasi yang tidak menyulitkan," tegas Roby.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Curhat Wanita Mengaku Salah Transfer ke Rekening Terblokir PPATK"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads