Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat keputusan 16 blok tambang emas ilegal menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) di sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB Hamdan Kasim menegaskan dari 60 blok yang diusulkan menjadi WPR oleh Dinas ESDM NTB, hanya 16 blok tambang disetujui Kementerian ESDM.
"Total 16 blok tambang jadi WPR ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 89 Tahun 2022. Ada 5 blok di Sekotong Lombok Barat, 3 blok di Sumbawa Barat dan 5 blok tersebar di Bima dan Dompu," tegas Hamdan ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamdan, dari 30 blok tambang emas ilegal yang diajukan di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, hanya 5 blok yang disetujui. Alasannya, 25 blok yang diusulkan itu tidak memenuhi syarat dari pemerintah pusat.
"Jadi salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi jadi WPR itu pengelolaan pascatambang dan dokumen reklamasi pasca tambang. Mungkin ini yang belum terpenuhi," ujar Hamdan.
Dengan diterbitkannya 16 blok tambang emas menjadi WPR tersebut, DPRD, Hamdan berujar mendorong Dinas ESDM NTB segera menyelesaikan dokumen syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar dapat dikelola dengan baik.
Dia menekankan, setelah IPR keluar, Dinas ESDM NTB perlu menentukan skema pengelolaan tambang tersebut. Apakah dikelola oleh perusahaan swasta atau pihak ketiga, perusahaan daerah, atau koperasi desa di masyarakat lingkar tambang.
"Saya setuju dengan skema koperasi desa. Sehingga masyarakat bisa menjadi anggota dan menikmati langsung hasil tambang ini," tegasnya.
Hamdan mengungkapkan pemerintah NTB perlu melakukan komunikasi politik dengan pemerintah pusat untuk segera menerbitkan izin 34 blok tambang emas ilegal yang masih tertunda.
Dia meyakini, jika 16 blok ini dikelola dengan baik, potensi dividen yang dihasilkan bisa melebihi pendapatan dari tambang emas yang dikelola oleh PT Amman Mineral myabv encapai Rp 280 miliar per tahun.
"Kalau masyarakat yang kelola harus diatur skemanya. Perlu juga diterbitkan perda untuk daerah kawasan ini," tegas Hamdan.
Dari 34 blok tambang emas ilegal yang belum mendapatkan izin WPR, di antaranya di wilayah Sekotong, Lombok Barat dan Sumbawa Barat untuk diawasi oleh pemerintah setempat serta aparat penegak hukum.
"Kami minta jika ada aktivitas pertambangan ilegal harus ditindak tegas oleh pihak berwajib, agar hak rakyat dapat dikembalikan sepenuhnya melalui sistem yang legal dan transparan," tandas Hamdan.
(hsa/hsa)