200 Pangkalan LPG di Bali Disanksi Pertamina!

200 Pangkalan LPG di Bali Disanksi Pertamina!

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 10 Feb 2025 14:43 WIB
Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi saat diwawancarai di Denpasar, Bali pada Senin (10/2/2025).
Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi saat diwawancarai di Denpasar, Bali pada Senin (10/2/2025). (Foto: Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak lebih dari 200 pangkalan resmi LPG di Bali mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus sepanjang 2024. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha.

"Pelanggarannya mulai dari menjual (LPG) di atas harga eceran tertinggi (HET), tidak meminta NIK saat transaksi, dan menjual dalam jumlah yang tidak wajar ke satu pihak tertentu," kata Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Denpasar, Senin (10/2/2025).

Selama sepekan terakhir, Ahad mengatakan, Pertamina belum menerima laporan pelanggaran dari pangkalan LPG di Bali. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lembaga penyalur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke call center Pertamina maupun call center Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

Kelangkaan LPG 3 Kg dan Praktik Pengoplosan

Di sisi lain, Ahad menanggapi hasil penelusuran tim intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kelangkaan LPG 3 kg. Salah satu penyebab utama kelangkaan adalah maraknya praktik pengoplosan serta aksi penimbunan oleh pengecer.

ADVERTISEMENT

"Tentunya kesempatan untuk menimbun tadi juga disalurkan ke mana, apakah oknum pengoplos atau pelaku usaha yang tidak berhak, tentunya (disebabkan) karena tidak ada pendataan," ungkapnya.

Ia menyebut pihaknya mulai melakukan pendataan dengan mewajibkan pencatatan NIK saat pembelian LPG. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi pengoplosan.

"Jadi, kami membatasi ruang gerak para pelaku distribusi yang tidak resmi agar supaya tidak lari ke pengoplos atau oknum atau pelaku usaha yang tidak berhak," bebernya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads