Pertamina mencabut izin satu pangkalan gas LPG di Gianyar lantaran distribusi yang menyalahi aturan dan jumlahnya tidak sesuai. Selain itu, sejumlah pangkalan lain juga terbukti menjual LPG di luar ketentuan. Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab LPG 3 kilogram (kg) langka di Gianyar.
"Sejumlah pangkalan ini mendistribusikan LPG 3 kg ke warung-warung dan pengecer, yang berakibat pada distribusi yang tidak terkontrol. Padahal, LPG subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga dan pelaku usaha kecil dan mikro (UKM)," jelas Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (22/1/2025).
Sejumlah temuan di Gianyar itu didapat dari hasil investigasi Tim Pengawasan Terpadu. Yakni, terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP. Total, ada tujuh pangkalan LPG 3 kg di Desa Medahan, Gianyar, yang didatangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek menjelaskan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan kelangkaan LPG yang sebelumnya telah diinvestigasi oleh Disperindag Kabupaten Gianyar.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya. Misalnya. pangkalan LPG tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah terlihat. "Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengetahui lokasi resmi pangkalan," ungkap Pasek.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu mewajibkan pemilik pangkalan menandatangani kesepakatan kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG 3 kg.
Sementara itu, PT Pertamina memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar, termasuk pemberian surat peringatan (SP) pertama, pemotongan alokasi agen, serta kemungkinan pengembalian nilai subsidi kepada negara dan denda selisih nilai subsidi.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan pelanggaran serius akan berujung pada pemutusan kerja sama dengan PT Pertamina.
"Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sama," ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan agen akan meningkatkan pembinaan terhadap pangkalan di wilayah Gianyar. Saat ini, terdapat 476 pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar yang akan terus diawasi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah kelangkaan di lapangan.
(hsa/hsa)